SUKABUMI, HR – Sembilan jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah mengalami peningkatan selama tahun 2022. Dijelaskan Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sukabumi, Rahman Gania Kusumah, (6 Januari 2023), dari target sekitar Rp. 55 miliar, realisasinya mencapai lebih dari Rp. 67 miliar.
Adapun pajak daerah tersebut diantaranya pajak hotel dengan realisasi sekitar Rp. 4 miliar, kemudian pajak restoran yang terealisasi sekitar Rp. 15 miliar, dan pajak air tanah dengan realisasi sekitar Rp. 649 juta. Ia menyampaikan bahwa secara umum capaian pajak daerah seluruhnya mengalami kenaikan dengan persentase yang beragam.
Sedangkan realisasi tertinggi selama tahun 2022 adalah pajak Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), karena dari target sekitar Rp. 14 miliar dapat terealisasi sekitar Rp. 19 miliar atau 134 persen. Menurutnya hal ini bisa dimaknai bahwa transaksi tanah dan bangunan di Kota Sukabumi selama tahun 2022 mengalami peningkatan.
Dikatakan, bahwa tahun 2023 pihaknya akan terus memperkuat pengawasan serta terus memberikan sosialisasi kepada wajib pajak, agar kesadaran mereka untuk menunaikan pajak semakin tinggi. (ida)