RDP DPRD Barito Utara Perihal HGU PT AGU

oleh -1.3K views
oleh
Anggota DPRD Barito Utara, H Tajeri, H Purman Jaya, H Abri

MUARA TEWEH, HR – Panitia Khusus DPRD Barito Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Antang Ganda Utama (AGU), salah satu perusahaan perkebunan sawit terbesar di wilayah itu. RDP berlangsung di aula gedung DPRD Barut membahas luasan HGU (Hak Guna Usaha) yang digunakan perusahaan perkebunan anak PT Gudang Garam.

H Tajeri selaku Ketua Pansus DPRD Barut berulang kali meminta penjelasan kepada pihak menejemen PT Dhanistha Surya Nusantara (DSN) yang hadir sebagai perusahaan pengelola dari perusahaan-perusahaan perkebunan PT AGU, tentang luasan HGU, luas izin usaha perkebunan, serta luas lahan yang telah dibuka oleh perusahaan perkebunan sawit tersebut.

“Saya mendengar ada Surat Peringatan (SP) dari Menteri Kehutanan. Tolong dijelaskan dalam rapat ini,” ujar H Tajeri, politikus dari Partai Gerindra, Kamis (03/05/2018).

General Maneger PT DSN Grup, Norman Putra, mengatakan, SP dari Kementerian Kehutanan diterima pada 6 Juni 2017. Sementara, Manager SSL DSN Grup Said Abdullah Alatas, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima tanda pengurusan penyelesaian di Kementerian, karena masalah tersebut diurus devisi lain yang berada dalam DSN Grup.

Norman mengatakan, bahwa PT AGU mengantongi sertipikat HGU seluas 18.036 hektare, sedang izin usaha perkebunan awalnya 30 hektare, tetapi dicabut dan diterbitkan izin usaha perkebunan oleh Pemerintah Kab Barito Utara seluas 10 ribu hektare.

“Kini kami sedang memgurus lahan seluas 8.036 hektare. Dokumen tersebut masih diproses di Pemkab Barito Utara sebagai addendum untuk izin perkebunan,” katanya.

RDP yang berlangsung dua jam itu akhirnya menyepakati empat kesimpulan, yakni:

  1. Bahwa PT AGU telah mendapatkan Surat Peringatan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada 06 Juni 2017, berkaitan dengan penggunaan kawasan secara tidak prosudural seluas 14.613,50 hektare, yang dibenarkan pihak manejemen DSN Grup.
  2. Bahwa PT AGU telah memiliki sertipikat HGU seluas 18.036 hektare terdiri dari bahwa 10 hektare telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sementera 8.036 hektare masih dalam proses perizinan di Pemkab Barito Utara.
  3. Selanjutnya terkait adanya kegiatan penambangan batubara di kawasan perkebunan PT AGU, pihak manejemen yang hadir mengakui, namun tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.
  4. Bahwa pihak manejemen DSN Grup telah mengikutsertakan seluruh karyawannya masuk program BPJS Ketenagakerjaan.
    mps

Tinggalkan Balasan