Razia Miras Berbuntut Pencabutan Izin Usaha

oleh -450 views
oleh
Dinas Penanaman Modal Berau Diskriminasi?

BERAU, HR – Razia miras golongan A oleh Kasat Narkoba Polres Berau Kaltim di Cafe Shandika pada 22 Agustus 2017, di Jalan Lamin Kampung Labanan Makmur Kec Teluk Bayur berbuntut hingga pencabutan izin usaha tempat hiburan. Proses pencabutan izin begitu cepat dilakukan tanpa melalui tahapan dengan surat peringatan terlebih dahulu. Ironisnya, alasan pencabutan itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Kab Berau.
Pada tanggap 23 Agustus 2017, sehari setelah razia miras, Bactiar selaku pemilik Cafe Shandika dipanggil menghadap ke Pengadilan Negeri. Di kantor “Wakil Tuhan” itu, Bactiar diharuskan membayar denda Rp 3 juta tanpa melalui proses persidangan.
Kemudian, pada tanggal 5 September 2017, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar rapat beserta instansi, terkait membahas tentang pencabutan izin Cafe Shandika, dan hasilnya disepakati pencabutan izin tersebut.
Pada tanggal 6 September 2017, Bactiar dikejutkan dengan kedatangan tamu dari Dinas Penanaman Modal yang berkunjung ke rumahnya, dengan maksud menyampaikan Surat Keputusan hasil rapat yang digelar di Kantor Penanaman Modal, yang isinya pencabutan izin usaha.
Keputusan pencabutan Izin Usaha Cafe Shandika yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal merupakan Keputusan tercepat dan layak mendapat apresiasi oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Perdagangan, dan Kapolri.
Menyikapi hal itu, Bactiar yang juga anggota intelijen dari Lembaga Aliansi Indonesia, dengan tegas menyatakan bahwa pencabutan Izin Usaha Cafe Shandika adalah upaya diskriminasi oleh oknum-oknum tertentu yang keinginannya tidak terpenuhi.
“Kalau memang mau ditertibkan dan tidak ada pilih bulu, maka di Kabupaten Berau juga tidak dibolehkan menjual miras jenis Bir ke semua tempat hiburan dan tempat-tempat usaha lainnya. Walaupun tempat hiburan dan tempat usaha itu mengantongi izin usaha, namun belum tentu mereka juga mengantongi izin penjualan miras. Di wilayah kami (Lamin), bila ada penjual miras selain Bir, seperti wizky, maka kami sendiri yang menangkapnya. Tapi di Kota Tanjung Redeb, berbagai jenis golongan miras, mulai golongan A, B dan C, bebas diperjual-belikan, namun tidak pernah dicabut izin usahanya,” tegas Bactiar.
Terkait itu, HR saat konfirmasi dengan pegawai Dinas Penanaman Modal yang enggan menyebutkan namanya, menjelaskan bahwa pihak Penanaman Modal hanya mengacu kepada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor 23/Pid.C/2017/PN.Tnr. Dalam putusan itu disebutkan bahwa Bactiar telah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa izin yang sah dari pejabat berwenang.
Yang menjadi pertanyaan, bahwa pencabutan izin usaha itu adalah akibat penggrebekan miras di Cafe Shandika, yang dilakukan Sat Narkoba Polres Berau dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Tatok. Anehnya, selama Tatok melakukan razia miras, tidak ada yang berbuntut pencabutan izin usaha, kecuali kepada Cafe Shandika. Ada apa gerangan? rf


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan