Rawan Penyimpangan, FMPM Minta Bupati Ciamis Segera Keluarkan Sikap Terukur

Kordinator Forum Masyarskat Penerima Manfaat Turehan.

CIAMIS, HR Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini bergulir, menjadi bantuan program sembako tunai, fakta penyaluran dana program sembako tahap I, II, dan III, termin 2 Bacth 181 Tahun 2022, (per-bulan Januari, Pebruari, Maret 2022), untuk 94.354 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di Kabupaten Ciamis, walau belum sepenuhnya tersalurkan lantaran masih proses salur oleh PT Kantor Pos Persero.

Untuk masing-masing KPM sejumlah Rp. 600 Ribu, namun telah nampak lemahnya pengawasan Tikor, bahkan disinyalir bermain mata dengan pihak tertentu, hingga mayoritas KPM, yang telah menerima uang kes, alias tunai, menempati posisi dilematis, hingga dirugikan dalam hal membelanjakan uang tunai yang diterimanya.

Forum Masyarakat Penerima Manfaat (FMPM) Kabupaten Ciamis, menyatakan sikap dalam bentuk manisfeso terkait bantuan pangan tunai, yang digulirkan oleh Kementrian Sosial RI, disinyalir sangat merugikan keluarga penerima manfaat.

Berharap, Bupati Ciamis segera mengeluarkan sikap terukur, dengan mengeluarkan kebijakan berupa surat edaran, yang sejalan dengan Keputusan Direktur Jendral Penganan Fakir Miskin Nomor: 29/6/SK/HK.01/2/2022. Untuk mempertegas dan memastikan, tidak ada lagi yang dapat mengintervensi progam fakir miskin, sehingga mempunyai daya manfaat lebih bagi KPM dan pelaku ekonomi local, guna menunjang pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Ciamis.

“Kami perkumpulan masyarakat sipil, yang tergabung dalam FMPM Kabupaten Ciamis, di dampingi Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik (LBH Sikap), menilai ini adalah bentuk lemahnya pengawasan secara teknis di lapangan, kelemahan itu sangat jelas terlihat, dari apa yang terobservasi di lapangan,” ungkap Koordinator FMPM Turehan Ansuri, Rabu (02/03/22).

Menurutnya, dalam observasi di lapangan, pihaknya juga menerima aduan masyarakat dengan berbagai bukti yang telah diterima, mengindikasikan adanya pengarahan penggunaan oleh pihak terkait kepada KPM dan tidak memberikan kesempatan sekalipun kepada masyarakat, untuk menentukan sendiri dimana dan kapan membelanjakan uang bantuan, dalam hal ini FMPM beranggapan masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk memilih jenis yang dibelanjakan maupun harga representatif.

“Dari apa yang terjadi dalam penyaluran dan pemanfaatan BPNT tersebut, bukan hanya masyarakat penerima manfaat yang dirugikan dari aktifitas tersebut, melainkan pengusaha lokal juga merasa dirugikan,” ujarnya.

Ansuri menjelaskan, bahwa pengusaha lokal tidak terakomodir dalam kegiatan ekonominya. Dari hal tersebut sangat jelas mengingkari rencana pemerintah yang tengah fokus untuk menjalankan progam, pulihan ekonomi nasiolan (PEN) yaitu meningkatkan daya beli masyarakat dengan bantuan tersebut.

“Bantuan tersebut diharapkan menjadi stimulus perputaran dan pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal, sehingga terjadi peningkatan tarap hidup dan ekonomi di tiap daerah, bukan hanya KPM melainkan juga pelaku ekonomi tempatan,” ujarnya.

Bupati dengan mengeluarkan sikap terukur kebijakan berupa surat edaran untuk mempertegas dan memastikan bahwa tidak ada lagi yang dapat mengintervensi progam masyarakat fakir miskin, akan berdampak kepada daya manfaat lebih bagi KPM dan pelaku ekonomi lokal guna menunjang pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Ciamis. abraham

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *