Ratusan Tambang Laut Diduga Ilegal Obrak Abrik Pantai Selindung

oleh -761 views

BABEL, HR – Maraknya penambangan timah di laut selindung dirasakan belum memberikan dampak yang positif, bahkan semangkin memperparah kerusakan biota laut di kawasan laut Selindung Desa Air Putih Kecamatan Mentok kabupaten Bangka Barat, Kamis (04/07/2019).

Banyaknya TI ponton ilegal yang beroperasi di kawasan laut selindung semakin menambah luasnya kerusakan tanpa memberikan hasil yang positif. Pantauan Harapan Rakyat dilapangan, jumlah TI ponton semakin bertambah bahkan saat ini sudah berjumlah ratusan TI ponton yang beroperasi.

Dari sekian banyak TI ponton yang ada, hanya 10 TI ponton yang memiliki izin operasi dari PT Timah, Tbk yaitu TI ponton milik BUMDP, selainya merupakan TI ponton diduga ilegal.

“PT. Timah,Tbk saat ini baru mengeluarkan SPK (Surat Perintah Kerja) untuk 10 unit TI ponton milik BUMDP yang beropersai di wilayah KP Timah,” jelas Richo salah satu petugas pengamanan PT, Timah,Tbk saat bertemu di lokasi penambangan.

Lebih lanjut, jelas Richo, ini baru langkah awal 10 TI ponton yang di berikan SPK oleh PT Timah,Tbk tidak menutup kemungkinan kalau hasil produksinya bagus akan di keluarkan lagi SPK nya.

Dengan beropersainya TI ponton milik BUMDP ini, PT.Timah,Tbk bisa mengurangi kerugian hilangnya pasir timah dari Kuasa Penambangan (KP) PT.Timah,Tbk. Selama ini TI ponton ilegal yang beroperasi di Kuasa Penambangan Timah di laut selindung tidak pernah menyerahkan pasir timah kepada pihak perusahan dalam hal ini ditampung di Pos penimbangan PT.Timah,Tbk. Tetapi mereka memberikan hasil tambangnya kepada pemilik modal yang mendanai mereka.

”Kami berharap semua ponton yang beropersai di laut selindung dapat mengantongi SPK (Surat Perintah Kerja) dari pihak PT. Timah,Tbk, melalui mitranya PT.Bumi Bangka -Belitung Sejahtera (BUMD Propinsi), penambang tidak akan merasa rugi dan khawatir kalau sewaktu waktu adanya penertipan karena legalitasnya jelas,” ungkap Firman yang merupakan Korlap BUMDP tersebut.

Tambah Firman, kalau seperti ini yg merugikan PT Timah, karena mereka(penambang) mengambil di IUP PT Timah, apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sdh masuk ke Babel untuk menyelidiki tambang2 ilegal, baik dikawasan pantai maupun di Hutan Lindung (HL). “Jadi uruslah perizinannya,” lanjut Firman.

“Selain itu, segala aspek kegiatan penambang akan dibantu baik dalam segi penjualan hasil tambang maupun dalam segi keamanan, dengan memiliki SPM selain legalitasnya jelas juga dapat membantu menaikkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ungkap Firman yang berharap pemilik TI Ponton dapat mengikut jejak dan langkahnya. agus

Tinggalkan Balasan