TANGERANG, HR – Serapan anggaran mencapai ratusan miliar rupiah dalam tata kelola sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memicu sorotan publik. Dana besar yang dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa, seperti pembangunan hanggar, pembelian alat berat, mesin pengolah sampah, hingga truk dan BBM, dinilai tidak efektif oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi profesi wartawan GWI.
Berdasarkan data dari Laporan Keuangan Pemerintah (LKPP) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025, alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah di TPA dan TPS 3R mencapai ratusan miliar rupiah. Nilai itu dianggap berpotensi merugikan keuangan negara.
Salah satu proyek yang disorot adalah pengadaan mesin pengelolaan dan pembakaran sampah di TPS 3R Kosambi senilai lebih dari Rp8 miliar. Hingga kini, hampir setahun sejak kontrak berjalan, mesin tersebut belum selesai dirakit. Kondisi itu dinilai sebagai bentuk wanprestasi dan berpotensi memunculkan gugatan hukum.
Sejumlah awak media dari Harapan Rakyat dan TintaMerah.com menemukan banyak mesin pengolah sampah di beberapa TPS yang terbengkalai dan tidak difungsikan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengadaan tanpa kajian matang. Beberapa aktivis LSM bahkan menuding proyek tersebut sarat dengan praktik “fee proyek”.
“DLHK seolah menutup mata terhadap keterlambatan perakitan mesin di TPS 3R Kosambi. Proyek hampir setahun belum selesai, sementara lokasi TPS berdiri di area padat penduduk dan berpotensi menimbulkan pencemaran,” ujar Humas GWI.
Selain dugaan wanprestasi, GWI juga menyoroti kemungkinan pelanggaran Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). TPS 3R di Kosambi dan TPA Jati Waringin dinilai beroperasi tanpa memperhatikan kajian lingkungan yang memadai.
Pengadaan mesin pengelolaan sampah tersebut dianggap tidak efisien, tidak transparan, dan bertentangan dengan prinsip dasar regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaimana diatur dalam PP No.46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP No.16 Tahun 2018.
Rehabilitasi dan pembuatan hanggar di beberapa TPS 3R juga menelan dana besar. TPS 3R Telaga Bestari, Tanjung Burung, dan Jati Waringin masing-masing menyerap anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah. Kondisi di lapangan menunjukkan banyak area yang tetap kumuh dan tumpukan sampah masih terlihat di jalan-jalan utama.
Awak media telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Bidang Sampah dan Kebersihan DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika, tertanggal 29 September 2025. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi. Sekretaris DLHK, H. Budi Khumaedi, SKM, MM., menjelaskan bahwa surat tersebut sudah didisposisikan kepada Kabid terkait dan akan segera diingatkan.
“Untuk proyek pembuatan hanggar di Jatiwaringin yang nilainya mencapai Rp15 miliar lebih, informasinya masih dalam tahap klarifikasi. Begitu juga serapan anggaran konsultan sebesar Rp170 juta, akan kami minta penjelasan langsung dari Kabid Sampah,” ujar Budi Khumaedi di ruang kerjanya.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dalam mengevaluasi dan mengaudit seluruh proyek pengelolaan sampah tersebut. Transparansi dan akuntabilitas DLHK menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan. linda







