Ratusan Lulusan SMP Di Kecamatan Pollung Terancam Tidak Melanjut Ke SMA

POLLUNG, HR – Kecamatan Pollung memiliki 6 sekolah setingkat SMP yaitu 5 SMP Negeri dan 1 sekolah swasta. Total ada 6 sekolah setingkat SMP yang berada di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara. Namun Kecamatan Pollung hanya memiliki 1 sekolah setingkat SMA yaitu SMA Negeri 1 Pollung.

Hal ini menimbulkan SMA Negeri 1 Pollung tidak mampu menampung seluruh  lulusan SMP yang yang ada di Kecamatan Pollung. Dari data yang dikumpulkan oleh awak media Harapan Rakyat, total lulusan 5 SMP Negeri yang ada di Kecamatan Pollung untuk tahun 2024/2025 sebanyak 525 siswa tidak termasuk lulusan dari 1 MTS yang ada di Kecamatan Pollung.

Dari data yang dikumpulkan tersebut yaitu:

UPT SMP N 008 Pollung : 122 siswa

UPT SMP N 009 Riaria : 51 siswa

UPT SMP N 010 Parsingguran : 94 siswa

UPT SMP N 011 Hutajulu : 94 siswa

UPT SMP N 012 Aeknauli I : 165 siswa

Total keseluruhan : 525 siswa.

Sementara saat dikonfirmasi, SMA Negeri 1 Pollung untuk tahun ajaran 2025/2026 hanya mampu menampung sebanyak 324 siswa baru. Kepala sekolah SMA Negeri Pollung mengatakan hal ini sudah menjadi problem tahunan dan berharap ada solusi terbaik untuk keadaan ini. Penambahan ruangan kelas diharapkan bisa menjadi solusi awal sabab lahan di SMA Negeri 1 Pollung juga masih ada yang tersedia.

Camat Pollung Imron Banjarnahor saat dikonfirmasi mengatakan sangat prihatin dengan keadaan ini, karena SMA swasta di Kecamatan Pollung juga tidak ada. SMA swasta ada di Kecamatan Doloksanggul yang jaraknya sekitar 15 km dan harus ditempuh dengan kendaraan bermotor.

Lebih lanjut camat Pollung mengatakan, rumahnya didatangi puluhan orang tua murid setiap harinya mengeluhkan hal yang sama yaitu anak-anak lulusan SMP yang terancam tidak melanjut sekolah ke tingkat SMA.

Camat Pollung Imron Banjarnahor menambahkan, bahwa sudah sejak beberapa tahun lalu lahan sudah dihibahkan kepada pemerintah provinsi Sumatera Utara seluas 2 hektare di Parsingguran untuk dijadikan lahan pendirian SMA Negeri baru di Kecamatan Pollung, namun hingga saat ini hal ini belum terealisasi. Beliau berharap pemerintah provinsi Sumatera Utara memberikan perhatian untuk ini dan bisa sesegera mungkin untuk diwujudkan.

Di dalam naskah pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia pada alinea ke IV yang mengatakan bahwa salah satu tujuan negara dibentuk adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, di Pasal 31 UUD 1945 disimpulkan bahwa pendidikan harus diselenggarakan untuk memajukan IPTEK serta meningkatkan iman, taqwa, dan akhlak mulia. Oleh karena itu diharapkan, negara hadir dalam hal ini untuk mewujudkan amanat UUD demi kemajuan bangsa Indonesia. sihar.lg

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *