Rapur Tentang Raperda Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri serta Pengambilan Keputusan Atas Pajak dan Retribusi Daerah

oleh -5 Dilihat
oleh
Rapur Tentang Raperda Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri serta Pengambilan Keputusan Atas Pajak dan Retribusi Daerah.

SUKABUMI, HRBupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda tentang APBD Perubahan TA. 2023 dan sekaligus menyampaikan Nota Pengantar  mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AM TJM) serta pengambilan keputusan atas Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi – Palabuhanratu, Rabu (20/9/23).

Dalam sambutannya Bupati Menjelaskan bahwa pemerintah daerah dalam penyusunan perubahan APBD terus berupaya untuk tetap konsisten tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan akan selalu berkomitmen untuk melaksanakan penyelenggaraan pembangunan di kabupaten sukabumi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Penyusunan rancangan perda perubahan APBD 2023 formulasinya sesuai kesepakatan bersama dalam KUA dan PPAS diharapkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan menyelesaikan permasalahan permasalahan layanan dasar pendidikan dan kesehatan,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Bupati, alokasi anggaran dalam belanja di perubahan APBD 2023 akan dioptimalkan yang sudah tertuang dalam dokumen dokumen perencanaan.

Sementara itu mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri, Bupati menyampaikan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 JO undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah di dalamnya telah mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah tentang badan usaha milik daerah hingga pada akhirnya terbit-lah peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah. dalam peraturan pemerintah tersebut, tepatnya pada pasal 19 dijelaskan bahwa sumber modal BUMD terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya berupa kapitalisasi cadangan dan keuntungan revaluasi aset serta agio saham.ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.