SUKABUMI, HR – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami beserta Sekda Ade Suryaman, SH.,MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda, Penyampaian Laporan Masing-Masing Fraksi DPRD mengenai Hasil Reses Ke-1 DPRD.
Penyampaian Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Penyampaian Laporan Komisi III atas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan. Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan. Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan pendapat akhir bupati dalam rangka persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang kemitraan usaha perkebunan bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu. Senin (18/3/24).
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa dalam pasal 13 ayat 1 permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman, pembentukan, dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah menyebutkan brida dapat diintegrasikan dengan BAPPEDA
“berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka diperlukan untuk segera membentuk brida yang diintegrasikan dengan instansi bappelitbangda menjadi badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah (bapperida), dengan dilakukan perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah kabupaten sukabumi,”jelasnya
Bupati berharap peraturan yang dihasilkan nanti diharapkan mampu menjawab tantangan dan dinamika perkembangan zaman, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.ida