SUKABUMI, HR – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan Jawaban/Pendapat Akhir Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada sidang Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Jumat (22/3/24).
Bupati meyakini pembentukan BAPPERIDA tidak akan tumpang tindih dengan tupoksi dengan perangkat daerah lain dikarenakan BAPPERIDA menangani salah satu fungsi penunjang yaitu penelitian dan pengembangan.
“dengan terbentuknya BAPPERIDA akan tercipta sumber daya manusia yang unggul dibidang riset dan inovasi. sumber daya manusia dibidang riset dan inovasi yang unggul menjadi modal kunci untuk memajukan kabupaten sukabumi melalui peningkatan daya saing riset dan inovasi daerah,”jelasnya
Bupati pun menerangkan bahwa pembentukan BAPPERIDA adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
“keberadaan BAPPERIDA ini harus dapat meningkatkan kemampuan daerah dalam menjawab tantangan dan dinamika perkembangan zaman serta berkontribusi positif bagi pengembangan daerah dan meningkatkan pelayanan masyarakat,”pungkasnya
.(ida)
Rapur Pendapat Akhir Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD
