SUKABUMI, HR – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Kamis, 6 Februari 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Budi Azhar Mutawali., didampingi Wakil Ketua Ramzy Akbar Yusuf
Terlihat hadir juga Sekda Kab. Sukabumi, Unsur Forkopimda Kab. Sukabumi, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih, H. Asep Jafar – Andreas serta undangan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle dalam sambutannya menyampaikan secara resmi pasangan Asep Japar – Andres sebagai pemenang setelah memperoleh suara sebanyak 53,10 persen dari total suara sah dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
“Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Nomor Urut 2 saudara Drs H. Asep Japar M.M. dan H. Andreas, S.E. dengan perolehan suara sebanyak 564.862 suara atau 53,10% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sukabumi Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi Tahun 2024” jelasnya
Pelantikan pasangan terpilih ini diperkirakan akan berlangsung serentak pada 20 Februari 2025, bersama dengan daerah lain yang tidak mengalami sengketa atau sudah menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan.
Pada kesempatan tersebut dilaksnakan Penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Sukabumi Terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020. ida