Raperda Perubahan Perda ke Kemendagri

oleh -405 views
oleh
BANDUNG, HR – Salah satu dampak lahirnya Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah dalam proses mekanisme pembentukan peraturan daerah (Perda).
Menyikapi hal tersebut Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPP) DPRD Jabar sebagai salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang berperan dalam melahirkan peraturan daerah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan dengan perundang-undangan pembentukan perda.
Berkaitan dengan lahirnya UU 23 tahun 2014, dinilai perlu adanya perubahan perda, namun untuk merevisi dan penyempurnaan perda tersebut ada beberapa kendala dan selama dalam melaksanakan evaluasi terhadap perubahan perda tersebut, yakni koordinasi dengan pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditingkatkan untuk mendalami evaluasi, demikian dikatakan H. Yusuf Puadz Ketua BPP DPRD Jabar, di Jakarta.
“Ada beberapa perubahan salah satunya ada di properda (program Perda), kita mendapatkan surat dari kementerian tentang ada pembatalan peraturan daerah, yakni perda ketenagakerjaan, tapi untungnya sudah ada di properda tahun ini sehingga kementerian tidak langsung melakukan pembatalan,” ujar politisi asal PPP ini. ■ horaz

Tinggalkan Balasan