Raperda Perlindungan Pekerja Migran untuk Memperkuat Perlindungan PMI

oleh -233 views
Raperda Perlindungan Pekerja Migran Untuk Memperkuat Perlindungan PMI.

BANDUNG, HR – Salah satu tujuan yang cukup krusial dibuatnya Raperda Perlindungan Pekerja Migran asal Jabar adalah, untuk mengurangi permasalahan klasik yang sering menimpa para pekerja migran Indonesia (PMI). Beberapa permasalahan yang sering menimpa PMI, diantaranya akibat  adanya keterbatasan wawasan dan ketrampilan; penempatan ilegal, hingga praktik percaloan yang masih marak menimpa calon PMI.

Demikian disampaikan Johan J Anwari Anggota Pansus Raperda Perlindungan Pekerja Migran, kepada Media di Bandung, Kamis (11/06/2020).

“Dengan adanya payung hukum berupa Perda, kita berharap perlindungan buruh migran di Jabar diperkuat, terutamanya perlindungan perempuan pekerja migran dengan tidak hanya melihat atau mementingkan aspek penempatan dan tata niaga dari pada aspek perlindungannya,” ujarnya.

Lebih lanjut disebutkannya, kehadiran Perda ini bisa lebih meningkatan kompetensi, produktivitas para calon buruh migran dimana para buruh migran kedepan bisa mengisi ruang kerja yang lebih profesional bukan banyak mengisi buruh migran rumah tangga.

Johan menyebutkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat pembagian urusan pemerintahan bidang tenaga kerja subbidang penempatan tenaga kerja,Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri (pra hingga purna penempatan) di Daerah provinsi.

Raperda yang disusun ini juga akan memuat muatan lokal dalam Perlindungan PMI asal Jawa Barat, sehingga dapat menjawab, melindungi dan mensejahterakan para pekerja migran asal Jabar, tandasnya. horaz

Tinggalkan Balasan