Rapat Paripurna VII DPRD Pagaralam Pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020

oleh -305 views
Rapat Paripurna VII DPRD Pagaralam Pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.

PAGARALAM, HR – Bertempat di gedung DPRD Kota Pagaralam, Senin 31 Agustus 2020. DPRD Kota Pagaralam melaksanakan rapat Paripurna VII pembahasan RAPBD perubahan Tahun anggaran 2020.

Pantauan teman-teman wartawan rapat dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Pagaralam Desy Siska, hadir dalam rapat tersebut Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH, 17 Angota DPRD, Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, Kajari, Pabung, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, seluruh kepala Dinas, kepala Badan, Seluruh Camat dan Lurah.

Dalam penyampaiannya Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH mengatakan, Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan Money follows program dengan cara memastikan hanya dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi kementrian atau lembaga yang bersangkutan.

Rencana kerja pemerintah tahun 2020 dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementrian/lembaga dalam penyusunan rencana kerja (Renja) tahun 2020 dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020, yang kemudian digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.

Hal ini mempunyai arti bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus mendukung tercapainya 5 prioritas Pembangunan Nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah, yang meliputi pembangunan manusia dan pengentasan kemiskinan, infrastruktur dan pemerataan wilayah, nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja, ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup dan stabilitas pertahanan dan keamanan.

Singkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah, lebih lanjut dituangkan dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggran 2020.

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 didasarkan pada kebijakan-kebijakan yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berikut ini dapat kami jelaskan beberapa kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 terkait dengan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembelanjaan Daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan :

Pendapatan Daerah Pendapatan Asli Daerah (PAD)Penganggaran pajak daerah dan retribusi daerahPenganggaran hasil pengelolaan kekyaan daerah yang dipisahkanPenganggaran lain-lain PAD yang sah.

Dana Perimbangan/lain-lain pendapatan daerah yang sah Dana Bagi Hasil (DBH) Pendaptan dari DBH-pajak yang terdiri dari atas DBH pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB) dan DBH pajak penghasilan (DBH-PPH) Pendapatan dari DBH -Cukai hasil tembakau (DBH-CHT) Dana tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi.

Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Insentif Daerah Pendapatan Bantuan Keuangan Hibah Dana BOS.

Walikota Juga menyampaikan beberapa kebijkan yang diambil dalam penyusunan struktur Belanja Daerah.

Belanja Tidak Langsung yang terdiri dariBelanja PegawaiPenganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Penganggaran Belanja pegawai untuk kebutuhan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acres yang besaranya maksimum 2,5% dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjanganPenganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN Daerah dibebankan pada APBD Tahun 2020Penganggaran penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi ASN.

Belanja Subsidi, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan belanja subsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh Badan Usaha Milik Negara, BUMD dan/atau Badan Usaha Milik Swasta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat terjangkau oleh masyarakat.

Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Penganggaran belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, mempedomi peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibahdan bantuan sosial.

Belanja Bantuan Keuangan Bantuan keuangan kepada Paratai Politik harus dialokasikan dalam APBD Tahun anggaran 2020 dan dianggarkan pada jenis belanja bantuan keuangan.

Belanja Tidak Terduga Belanja Langsung Belanja PegawaiBelanja Barang dan JasaBelanja Modal.

Pembiayaan Daerah Objek dan rincian belanjanya terdiri dariPenerimaan pembiayaanPengeluaran pembiayaanSisa lebih pembiayaan (Silpa) tahun berkenaan.

Ditambahkan Walikota, Struktur perubahan APBD Pemerintah Kota Pagaralam Tahun Anggaran dengan uraian sebagai berikut :

Anggaran Pendapatan, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, pada tahun 2020 ini mengalami meningkatan sebesar, RP. 12.473.210.216,. Atau meningkat 19,00% dibandingkan dengan APBD induk tahun anggaran 2020 dengan rincian : Pajak Daerah RP. 20.411.506.357,.Retribusi Daerah RP. 2.086.000.000,. Pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan RP 5.880.000.000,. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah RP. 49.433.204.743,.

Dana perimbangan Dana perimbangan pada perubahan APBD Tahun 2020 mengalami penurunan sebesar RP. 38.715.570.685,. Atau berkurang sebesar 6,02% dibandingkan dengan APBD induk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian :

  • Dana bagi hasil pajak/bukan pajak Rp. 133.146.625.261,.
  • Dana Alokasi Umum Rp. 374.034.900.000,.
  • Dana Alokasi Khusus Rp. 97.689.807.054,.

III. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah

Dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp. 120.381.402.654,. Mengalami peningkatan sebesar Rp. 88.503.735.332,. Atau bertambah sebesar Rp. 277.64% dibandingkan dengan APBD induk Tahun Anggaran 2020 dengan rincian :

  • Bagi hasil pajak dari Provinsi Rp. 52.388.314.654,.
  • Dana penyesuaian dan Otonomi Khusus Rp. 10.557.416.000,.
  • Bantuan Keungan dari Provinsi Rp. 57.435.672.000,.

Dengan demikian jumlah seluruh pendapatan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 803.063.446.069,. Bila dibndingkn dengan APBD induk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 740.802.071.206,. Mengalami peningkatan sebesar RP. 62.261.374.863,. Atau bertambah sebesar 8,40%.

Anggaran Belanja

Belanja tidak langsung Belanja tidak langsung pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 Rp. 320.514.444.083. Pada APBD induk sebesar Rp. 337.597.792.549,. Mengalami penurunan sebesar Rp17.083. 348.466,.

Belanja Langsung

Dalam perubahan APBD tahun anggaran 2020 belanja langsung dianggarkan sebesar RP. 524.605.852.582,. Pada APBD induk sebesar Rp403.704.278.657. Mengalami peningkatan sebesar Rp 120.901.573.925,. Atau bertambh sebesar 29,95%.

Dengan demikian jumlah seluruh belanja pada perubahan APBD tahun 2020 sebesar Rp 845.120.296.665,. Bila dibandingkan dengan APBD induk sebesar Rp 741.302.071.206. Terdapat peningkatan sebesar Rp 103. 818. 225.459. Atau bertambah 14%.

Pembiayaan Daerah

Penerimaan pembiayaan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp42.056.850.596. Pada APBD induk sebesar Rp2.500.000.000.Meningkat sebesar Rp39.556.850.596,. Atau bertambah 1.582,27%.

Pengeluaran pembiayaan dalam perubahan APBD tahun 2020 Nihil dibandingkan pafa APBD induk sebesar Rp 2.000.000.000,. Terdapat penurunan sebesar Rp 2.000.000.000 atau 100%.

Perubahan APBD Pemerintah Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2020 disimpulkan sebgai berikut:

ANGGARAN PENDAPATAN

  • Pendapatan Asli Daerah Rp 77.810.711.100,.
  • Dana Perimbangan Rp 604.871.332.315,.
  • Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp120.381.402.654,.
  • Jumlah pendapatan Rp 803.063.446.069,.

ANGGARAN BELANJA

  • Belanja tidak langsung Rp.320.514.444.083,
  • Belanja langsung Rp 524.605.852.582,.
  • Jumlah belanja Rp 845.120.296.665,.

SURPLUS/(DEVISIT) PEMBIYAAN (Rp 42.056.850.596)

  • Penerimaan Rp 42.056.850.596
  • Pengeluaran Rp 0

Defisit Rp 0 dengan jumlah : Nihil

Beberapa uraian ini disampaikan dan ditanda tangani oleh Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH untuk dibahas bersama oleh DPRD Kota Pagaralam. jauhari gunawan

Tinggalkan Balasan