SUKABUMI, HR – Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas Mewakili Bupati menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (10/4/25).
Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Wabup, menjelaskan maksud dari penyusunan Perda ini yaitu sebagai dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan, serta pengendalian dan pengawasan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah.
“Tujuan dari peraturan daerah ini yaitu untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya
Lanjut disampaikan Wabup, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang di sampaikan hari ini masih belum optimal, untuk itu memerlukan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya dalam setiap pembahasan dengan DPRD. ida