Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2024 Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda dan APBD Kabupaten Sukabumi TA 2025

oleh -10 Dilihat

SUKABUMI, HR – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengumuman Panitia Khusus I DPRD membahas Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan serta Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu.

Hadir pada kesempatan tersebut, Dandim O622/Kab.Sukabumi, Kapolres Sukabumi, Dansatradar 216 Cibalimbing, Jajaran Pemerintah Kab. Sukabumi serta undangan lainnya, Rabu (16/10/24).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, yang didampingi oleh Wakil Ketua II, H. Usep, dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Agenda utama penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi untuk Tahun Anggaran 2025.

Disampaikan oleh juru bicara dari masing-masing fraksi sebanyak tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sukabumi secara bergiliran.

Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Amanat Nasional (PAN) membuka dengan penyampaian yang disampaikan oleh Rahma Sakura Ramkar. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang diwakili oleh Ruslan Abdul Hakim. Dadang Hermawan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) oleh Hendra Purnama, S.Si, Fraksi PDI-Perjuangan oleh Anang, S.Pd.Lalu Fraksi Partai Demokrat Lugi Septiandi Herman, terakhir Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diwakili oleh Bambang Nurpalah.

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, mengatakan, beberapa catatan terkait dengan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, yang harus dijelaskan oleh Bupati Sukabumi sebagai tindak lanjut atas pandangan-pandangan umum tersebut.

“Bupati Sukabumi diharapkan dapat memberikan jawaban pada Rapat Paripurna DPRD yang dijadwalkan pada hari Kamis, 17 Oktober 2024,” katanya.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, “Selain yang diatas, juga membahas pembentukan dan penetapan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Pansus bertugas untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD, serta Tata Beracara Badan Kehormatan,” ucapnya.

Pembentukan pansus dilatarbelakangi adanya kebutuhan penyesuaian pasal-pasal dalam regulasi yang sudah ada agar dapat disinergikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keanggotaan pansus terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi, yang sudah disepakati pada rapat Badan Musyawarah DPRD pada 3 Januari 2023,” pungkasnya. •ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.