Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRD Barito Utara

Rapat Paripurna IV Masa Sidang III DPRD Barito Utara.

MUARA TEWEH, HR – Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra SH hadiri rapat paripurna IV masa sidang III Tahun 2021 DPRD Barito Utara yang digelar diruang rapat paripurna DPRD, Selasa (24/08/2021).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I Parmana Setiawan didampingi Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan Wakil II DPRD Barito Utara Sastra Jaya serta anggota DPRD lainya, rapat di ikuti oleh PLH Sekda Barito Utara Ir Inriaty Karawaheni, Kepala Perangkat Daerah,unsur FKPD dan tamu undangan lainya. Rapat paripurna mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kab Barito Utara tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Perubahan Perda tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dimana diamanatkan bahwa besaran nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak paling rendah sebesar Rp 60.000.000,00 untuk setiap wajib pajak.Bupati Barito Utara dalam sambutanya yang diserahkan oleh Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra SH, mengucapkan terimakasih atas dukungan dari pihak DPRD Barito Utara yang telah menyetujui Raperda yang diajukan.

“Semoga kerjasama yang baik dapat terus terjalin untuk membangun Bumi iya milik bengkang Turan Kab Barito Utara yang lebih baik dimasa mendatang,” jelas H Nadalsyah.

Selanjutnya dengan disetujui Raperda yang diajukan,merupakan wujud pemahaman yang sama guna memperoleh persetujuan bersama dalam pembentukan produk hukum daerah. “Produk hukum ini nantinya dijadikan menjadi payung hukum dalam pemungutan pajak daerah serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah,” tutup H Nadalsyah dalam sambutanya yang diserahkan oleh Wakil Bupati. Pada rapat paripurna dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Barito Utara. mps

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *