MUARA TEWEH, HR – DPRD Barito Utara melaksanakan rapat paripurna IV masa sidang I yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Barito Utara, Senin (12/10/2020).
Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang di wakili oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menghadiri Rapat Paripurna IV masa sidang I dalam rangka pidato pengantar Bupati Barito Utara tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Jasa Umum Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. Hj. Mery Rukaini. M. IP., di dampingi Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan, ST., yang dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah, anggota DPRD, Kapolres Barut, Dandim 1013/Mtw dan unsur Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
Sugianto Panala Putra dalam sambutannya, “bahwa berkaitan dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang jasa umum, maka produk hukum ini nantinya akan dijadikan sebagai payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pungutan atas retribusi pelayanan tera/tera ulang, yang mana berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf L undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menyebutkan bahwa salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan tera/tera ulang,” tutup Sugianto,mengakhiri sambutanya. mps