Rapat Paripurna I Penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif

oleh -16 Dilihat
oleh
Rapat Paripurna I Penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.

MUARA TEWEH, HR – Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah didampingi Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis, Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP didampingi Wakil Ketua II yang dihadiri anggota DPRD mengagendakan Rapat Paripurna I dalam rangka Penyampaian Pidato Pengantar mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Penyampaian Hasil Reses Sidang II Tahun 2022, Selasa (22/03/2022).

Dalam sambutan yang diserahkan kepada Ketua DPRD, Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menyampaikan bahwa kualitas SDM telah menjadi indikator utama dalam mengukur serta menggambarkan kemajuan suatu bangsa. “Atas dasar itu, setiap negara telah menempatkan pembangunan SDM sebagai isu, program dan strategi pembangunan yang utama,” jelas H. Nadalsyah.

Berbagai penelitian yang terkait anak usia dini menunjukkan bahwa penyiapan SDM berkualitas harus diawali sejak usia dini, bahkan sejak masa konsepsi dalam kandungan.Bupati menjelaskan bahwa pemenuhan perkembangan dan pertumbuhan anak secara holistik-integratif sangat menentukan kesehatan, kecerdasan dan kematangan sosial ditahap berikutnya. “Pengembangan anak usia dini holistik-integratif direncanakan secara sistematis dan diterapkan secara sistematik,” kata H. Nadalsyah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara merasa perlu menyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif. Terakhir, Bupati mengharapkan agar Raperda nantinya dapat dibahas bersama sehingga dapat menjadi peraturan daerah.Selanjutnya, dalam Rapat Paripurna diserahkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Penyampaian Hasil Reses Sidang II Tahun 2022. mps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.