MUARA TEWEH, HR – Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Barito Uatara untuk dapat dibahas bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Raperda yang diajukan pada rapat paripurna I masa sidang II di ruang sidang DPRD adalah Raperda tentang kawasan tanpa rokok, rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Y Mebas, yang didampingi Wabup Barito Utara, Sugianto Panala serta Wakil ketua I DPRD Barut yang juga dihadiri Sekda Barut dan unsur FKPD, Kepala perangkat daerah , tamu undangan.
Dalam pidatonya Bupati Barito Utara H Nadalsyah, yang dibacakan Wakil Bupati, Sugianto Panala, Kamis (01/08/2019), disampaikan, bahwa Raperda teng kawasan tanpa rokok yang akan dibahas bersama merupakan implementasi undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dimana disebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan peraturan daerah yang telah mendapatkan persetujuan DPRD.
Lebih lanjut , sebagaimana kita ketahui bersama bahwa asap rokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok.
Pemerintah Kabupaten Barut merasa perlu menyusun peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, pengajuan ini merupakan tindak lanjut ketentuan pasal 115 ayat 2 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
“Dengan adanya peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok, diharapkan mampu melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok baik langsung maupun tidak langsung yang tentunya merugikan kesehatan,” tutup Sugianto Panala. mps