SUKABUMI, HR – Bupati Sukabumi H. Asep Japar beserta Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka :
- Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025;
- Penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama APBD TA 2025 dan Prognosis 6 (Enam) Bulan Berikutnya APBD TA 2025;
Persetujuan Bersama Bupati dengan DPRD terhadap Raperda tentang RPJMD 2025-2029 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Jumat (11/7/25). Hadir pada kesempatan tersebut, Sekda, Kapolres Sukabumi, Unsur TNI serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan, penyampaian rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS T.A 2025 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan berdasarkan pasal 18 ayat (2) peraturan DPRD Kab Sukabumi nomor 1 tahun 2024 tentang tata-tertib.
“Pembahasan ini penting, mengingat perubahan anggaran selain bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, juga untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya
Selanjutnya Bupati menyampaikan, seperti kita ketahui bersama pada tahun ini kondisi perekonomian sudah menunjukan perbaikan namun kondisi perekonomian global terutama kenaikan sektor pangan dan energi perlu diwaspadai karena dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan inflasi sehingga dapat menyebabkan pendapatan atau penerimaan negara sangat fluktuatif dan harus kita cermati dengan seksama, baik yang bersumber dari dana transfer pusat maupun provinsi
Lebih lanjut Bupati pun menjelaskan, bahwa rancangan perubahan APBD T.A 2025 diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat yakni gaji dan tunjangan pegawai serta memenuhi beberapa program/kegiatan prioritas lainnya. Ya rancangan struktur perubahan APBD tahun anggaran 2025. ida