SUKABUMI, HR – Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda Penjelasan Wali Kota Sukabumi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2024 digelar Selasa (4/3/2025). Penyampaian ini mencakup didalamnya informasi terkait capaian pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
Selain itu dibahas pula (dua) rancangan peraturan daerah Kota Sukabumi tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembanguan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Selain itu Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi.
”Kami sampaikan laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2024,” ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana. LKPJ merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pelaksanaan otonomi daerah yang dilaporkan oleh kepala daerah kepada DPRD.
Sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 71 ayat (2) yang mengamanatkan bahwa kepala daerah berkewajiban memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD dalam Pasal 71 ayat (3) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah.
”Saya selaku Wakil Wali Kota Sukabumi, menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2024,” jelas Bobby. Dalam penyampaian ini mencakup didalamnya informasi terkait capaian pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
Sehingga kata Bobby, LKPJ lebih menekankan pada aspek pengawasan dan pengendalian, guna melihat dan mengevaluasi terhadap perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Khususnya menyangkut pelaksanaan berbagai urusan, baik urusan pemerintahan wajib berkaitan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib tidak berkaitan pelayanan dasar, urusan pilihan, serta fungsi penunjang urusan pemerintahan.
Secara teknis lanjut Bobby, penyampaian LKPJ Wali Kota Sukabumi kepada DPRD Kota Sukabumi tahun anggaran 2024 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sedangkan mengenai muatan LKPJ dijelaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Lasal 17 ayat (1). Bahwa ruang lingkup LKPJ meliputi :
a) Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah; dan
b) Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Dalam penyajian uraian LKPJ ini kata Bobby, dijelaskan dan digambarkan secara menyeluruh pelaksanaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang telah dicapai oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Sukabumi. Antara lain dengan menyajikan data dan informasi capaian pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan.
“Sebagai upaya memenuhi ketentuan tersebut, kami telah menyampaikan buku LKPJ Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2024 kepada DPRD Kota Sukabumi pada 21 Februari 2025,” cetus Bobby.
Laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam mengemban amanat memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di segala bidang di Kota Sukabumi selama tahun anggaran 2024.
Berlandaskan dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2024, tema pembangunan Kota Sukabumi tahun 2024 adalah “Meningkatkan Kondusifitas Kota untuk Keberlangsungan Pembangunan”.
Dalam pelaksanaan tema pembangunan di atas, maka dilakukan persandingan dengan 3 (tiga) prioritas pembangunan sebagai berikut:
1) Peningkatan kondusifitas kota;
2) Optimalisasi sektor perdagangan dan jasa; dan
3) Peningkatan kualitas pelayanan publik dengan penguatan budaya kreatif & inovatif.
“Segala sesuatu yang telah dicapai sampai saat ini, tentu merupakan hasil kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, serta didukung penuh oleh segenap unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda),” ungkap Bobby. Tentunya hasil kerja keras dari seluruh jajaran pemerintah secara keseluruhan mulai dari tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT serta partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.
Terkait pengusulan rancangan peraturan daerah ini kata Bobby, adalah sebagai salah satu pelaksanaan amanat dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, yaitu untuk menyelenggarakan otonomi daerah dibentuk peraturan daerah. Selain itu juga memberikan kesempatan kepada daerah untuk menetapkan kebijakan dan mengimplementasikan kebijakannya secara mandiri untuk menciptakan pembangunan daerah bagi kesejahteraan rakyat.
Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2024 digelar Selasa (4/3/2025) siang. Penyampaian ini mencakup didalamnya informasi terkait capaian pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
Selain itu dibahas pula (dua) rancangan peraturan daerah Kota Sukabumi tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembanguan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk. Selain itu Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi. ida