Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Tiga Agenda Penting

oleh -198 views
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Tiga Agenda Penting.

SUKABUMI, HR – DPRD Kabupaten Sukabumi telah mengesahkan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Cisaat Tahun 2020-2040. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (31/08/2020).

Pengambilan keputusan dimulai dengan pembacaan rekomendasi dari Komisi II DPRD yang dibacakan Badru Dudu Mustofa.

“Raperda sudah disahkan. Kesepakatan tadi ditandatangani bersama DPRD dan Pemda. Selanjutnya akan diserahkan ke provinsi untuk dievaluasi oleh Gubernur,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, usai Rapat Paripurna.

Yudha menegaskan, sangat mengapresiasi langkah cepat dari Komisi II dalam melakukan pembahasan perihal Raperda tersebut. “Pembahasannya cepat, tepat, dan detail. Kita tinggal menunggu evaluasi dari pak gubernur saja,” jelasnya.

Selain mengesahkan Raperda tersebut, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi juga membahas dua agenda lainnya. Yakni Penandatanganan Kesepakatan antara DPRD dengan Bupati terhadap KUA PPAS Tahun 2021 dan Pengumuman Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

“Kami meminta, anggaran 2021 terfokus pada recovery pandemi Covid-19. Tapi tentu saja tidak mengganggu RPJMD untuk pembangunan di tahun 2021,” Pungkasnya. ida

Tinggalkan Balasan