Rapat Orangtua Siswa SMK Fensensius Hasilkan 4 Keputusan Penting

oleh -529 views
oleh
JAKARTA, HR – Adanya permasalahan kegiatan belajar mengajar di Sekolahan Menengah Kejuruan (SMK) Fensensius yang mengakibatkan para siswa tidak bisa belajar secara optimal, sehingga diadakanlah rapat orang tua murid dengan pemilik yayasan dan guru untuk mencari solusi dan rapat itu menghasilkan empat kesepakatan, Senin (14/11/16).
Empat kesepakatan yang dimotori Lembaga Bantuan hukum Pendidikan Indonesia LBH-PI), yakni: Mengembalikan Siswa/Siswi SMK Fensensius yang telah dikeluarkan oleh Ir.Budi Trikorayanto yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Kartika Bhakti, Mengembalikan seluruh Guru-Guru yang telah diberhentikan oleh Ir.Budi Trikorayanto yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Kartika Bhakti sesuai dengan jadwal mata pelajaran, Mengembalikan jabatan Kepala Sekolah SMK Fensensius yakni Syafrizal Tamin,SE sebagai Kepala Sekolah SMK Fensensius dan menolak Ibu Erlina VF.Ratu sebagai Kepala Sekolah SMK Fensensius, serta menolak Ir.Budi Trikorayanto sebagai Ketua Yayasan Kartika Bhakti yang sah sebagai pengelola SMK Fensensius.
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif LBH Pendidikan Indonesia Rezekinta Sofrizal, S.H., M.H. kepada HR melalui presrelise yang dikirimkan melelalui Group WA, mengatakan bahwa rapat ini dibuat bertujuan untuk mengembalikan kegiatan belajar mengajar para siswa, dan agar juga para orang tua siswa mengetahui pokok permasalahan yang terjadi didalam SMK Fensensius, katanya.
“Rapat bersama ini kita lakukan didasarkan Pembukaan UUD 1945 dimana terdapat kata-kata Ikut Mencerdaskan Kehidupan Bangsa dan kita tidak mau siswa menjadi korban dari segelintir oknum yang mencari keuntungan dari dunia pendidikan. Hal ini perlu dilakukan mengingat semakin dekatnya ujian tengah semester ganjil agar para orang tua siswa yang telah mempercayakan anaknya bersekolah sebagai siswa/siswi di SMK Fensensius, tidak bimbang,” ungkapnya.
Menurutnya, rapat mengembalikan kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMK Fensensius berlangsung secara demokratis dan semua pihak dapat giliran untuk berbicara demi terciptanya kegiatan belajar mengajar, ucap Rezekinta Sofrizal, SH, MH, mengahiri pernyataannya. thomson g


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan