Rapat Koordinasi Harmonisasi Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi

Rapat Koordinasi Harmonisasi Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI, HRSekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, SH., MM, menghadiri Rapat Koordinasi Harmonisasi Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi yang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kab. Sukabumi Yudha Sukmagara. Bertempat di Hotel Pangrango Sukabumi, Rabu (18/10).

Rakor harmonisasi pembentukan peraturan daerah ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah, camat serta perumda kabupaten Sukabumi, digelar dalam rangka akselerasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang terencana terpadu dan berkelanjutan.

Dalam laporanya Sekretaris DPRD kabupaten Sukabumi Hj.Lina Evelin Marlina menyampaikan “Bahwasanya rakor ini diikuti peserta dari unsur Perangkat Daerah, Kecamatan dan Mitra Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi berjumlah kurang lebih 240 orang peserta.

Tujuan rapat koordinasi ini untuk mengoptimalkan sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menyusun program pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu dan berkelanjutan,”ucap Lina Evelin.

Ditempat yang sama Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan “Pembentukan Peraturan Daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. Rapat Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah dalam rangka Harmonisasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah,” jelas Yudha.

Dalam sambutannya Sekda mengatakan bahwa rakor harmonisasi ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta harus dilakukan secara taat asas agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi. “Dalam penyusunan perda ini kita harus memperhatikan beberapa tahapan, baik dari perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga penetapan. InsyaAllah perda kita akan lancar,” pungkasnya.ida

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *