Rapat Kerja Nasional Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sampaikan Apresiasi

oleh -454 views
Rapat Kerja Nasional Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sampaikan Apresiasi.

BADUNG, HR – Anak dan dunia usaha merupakan dua hal yang terdengar tidak berkaitan satu sama lain, namun pada kenyataannya perusahaan merupakan salah satu tempat dimana terdapat eksploitasi terhadap pekerja usia anak-anak. Hal ini menjadi salah satu konsentrasi yang penting untuk diperhatikan baik oleh pemerintah maupun oleh pelaku usaha.

Oleh karena itu, peran dunia usaha dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak memiliki andil yang cukup besar. Hal tersebut dilakukan dengan mewujudkan perusahaan layak anak yang telah dilakukan oleh Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengapresiasi langkah APSAI yang sudah sejak 2011 berkomitmen mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak di Indonesia baik melalui kebijakan maupun produk yang dihasilkan.

”Sebagai pendatang baru saya senang sekali bisa banyak bertemu, mendengar, dan belajar dari para stakeholder Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang selama ini sudah menjalin hubungan baik. Besar rasa keingintahuan saya agar kedepannya bisa sama-sama bersinergi demi kepentingan perempuan dan anak di Indonesia,” ungkap Menteri Bintang saat memberikan sambutan dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI), di Legian, Bali, (28/11/2019).

Ketua Umum APSAI Pusat, Luhur Budijarso menerangkan saat ini telah terbentuk 27 APSAI baik di pusat maupun daerah, dengan total keanggotaan kurang lebih 720 perusahaan dimana angka tersebut meningkat pesat dalam 2 tahun terakhir. “Jumlah perusahaan yang bergabung bukan sebuah angka yang istimewa, tapi jika kita petakan sampai ke anak perusahaan dan vendor didalamnya dan komitmen yang sungguh-sungguh, maka dampak yang dihasilkan akan lebih komprehensif. Semoga ini bisa mengawali perjalanan panjang kita untuk seluruh perusahaan di Indonesia bisa bersinergi dan mewujudkan perusahaan layak anak,” ujar Luhur.

Luhur menambahkan ada 3 hal yang diperjuangkan oleh APSAI dan sejalan dengan Kemen PPPA, yakni Policy, Product, dan, Program. Policy atau peraturan perusahaan adalah sebuah awal dalam memulai perubahan, contohnya dengan menerapkan peraturan melarang pekerja anak di suatu perusahaan. Kemudian Product, bagaimana sebuah perusahaan bisa membuat product yang ramah anak meskipun bidang mereka tidak berkaitan dengan anak. Terkahir adalah program, perusahaan harus memiliki sebuah prorgram Corporate Social Responsibility (CSR) yang sasarannya adalah anak.

Menteri Bintang menuturkan kehadiran APSAI baik di pusat maupun daerah dapat menjadi salah satu solusi atas persoalan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Saya optimis jika kedepannya Kemen PPPA dan APSAI terus bergandengan tangan dan bersinergi maka kita dapat mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang lebih baik lagi.

“Apresiasi dan ucapan terima kasih saya sampaikan kepada semua pihak yang telah aktif mengambil inisiatif, dan bergabung dalam APSAI. Besar harapan agar ke depan akan semakin banyak perusahaan-perusahaan yang bergabung ke dalam APSAI. Hal tersebut tentunya juga tidak luput dari peran pemerintah daerah sebagai komitmen meningkatkan kepedulian pada pemenuhan hak anak. Sebab jika semakin banyak perusahaan yang peduli pada anak dan mengambil peran di dalamnya, maka anak-anak Indonesia akan semakin terlindungi,” tutup Menteri Bintang. gina

Tinggalkan Balasan