Rapat Dengar Pendapat Tuntutan Ganti Rugi Masyarakat Pemilik Tanah dan Kebun Kepada PT PIS di DPRD Barito Utara

oleh -359 views
Rapat Dengar Pendapat Tuntutan Ganti Rugi Masyarakat Pemilik Tanah dan Kebun Kepada PT PIS di DPRD Barito Utara.

MUARA TEWEH, HR Berlarut larutnya permasalahan tuntutan ganti rugi tanah dan kebun yang selama ini ditujukan oleh warga ke PT PIS (Permata Indah Sinergi), salah satu perusahaan penambangan batubara yang telah beroperasi di Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

DPRD Barito Utara yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III, Sastra Jaya, dengan mengundang pihak manegemen PT PIS dan Perwakilan warga dengan didampingi Gerdayak Barito Utara (Gerakan pemuda Dayak) beserta pihak terkait lainnya menggelar rapat dengar pendapat untuk mendengarkan jawaban dari pihak PT PIS terkait tuntutan dari warga perihal pembebasan tanah dan kebun milik mereka, kegiatan ini berlangsung di Gedung DPRD Barito Utara, Muara Teweh, Kamis (16/01/2020).

Pada kesimpulanya diminta Kepala Desa, masyarakat pemilik lahan, perusahaan PT PIS dan tokoh adat untuk duduk bersama dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tumpang tindih lahan dengan musyawarah untuk mufakat dalam waktu maksimal 15 hari kedepan,untuk tuntutan ganti rugi masyararakat pemilik tanah dan kebun terhadap PT PIS akan dijadwalkan kembali pada rapat Banmus yang akan datang, dijadwalkanya pertemuan antara Demang Kabupaten Barito Utara dengan masrakat pemilik tanah dan kebun beserta pihak PT PIS.

Rapat dengar pendapat ini juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat, Masdulhaq, Kepala ATR/BPN Barito Utara, Joseph Wibisono dan tamu undangan lainya. mps

Tinggalkan Balasan