Rapat Bersama Forum Bersama dan Angkutan Jalan Umum 2018

oleh -1.3K views
oleh
Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2018.

MUARA ENIM, HR – Banyaknya truk angkutan batubara yang melintas di jalan umum, terutama di Kabupaten Muara Enim, sudah menjadi penyebab tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
Belum lagi jika ada kendaraan truk batubara, yang patah as atau pun serumbongnya yang patah diakibatkan kelebihan tonase muatan, mogok, pecah ban, maka hal ini pastinya akan menyebabkan kemacetan lalu lintas. Belum lagi yang disebabkan ketidak patuhan para sopir terhadap aturan berlalu lintas, ditambah lagi dengan jumlah kendaraan truk yang antrian terlalu banyak, tentu saja hal ini menyebabkan kemacetan yang lebih parah lagi dan juga merugikan pengendara lainnya. Ditambah lagi menyebabkan banyaknya ruas jalan nasional yang rusak.
Permasalahan juga karena angkutan yang tidak berpedoman pada dispensasi yang diberikan pada transportir yang seharusnya berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang termuat dalam peraturan Menteri PU Nomor 20/ PRT/M/2010. Tentang pedoman dan Penggunaan Bagian Jalan.

Tidak diindahkannya surat edaran Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Muara Enim melalui ESDM Regional V tentang daya angkut yang diperbolehkan. Polres dan Dishub Muara Enim sudah beberapa kali mengundang dan duduk bersama untuk menyelesaikan tentang angkutan batubara di jalan umum, akan tetapi pihak transportir tidak pernah menepati kesepakatan yang telah dibuat.

Untuk mengatasi masalah truk angkutan batubara yang melintas di Kabupaten Muara Enim, maka diadakanlah ” Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2018″ dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Adik Listiono Sik, Kadis Perhubungan H. Riswandar SH MH,dan prwakilan dari FKPD, Jasa Raharja, Kadin terkait, perusahaan tambang, transportir dan unsur masarakat, Kamis (1/3).

Dalam hasil rapat tersebut disepakati, mengajukan usulan revisi peraturan Gubernur Sumatera Selatan No 23 Tahun 2012, Tentang tata Cara Pengangkutan Batubara Dijalan Umum. Terutama pada Bab V pasal 6, pada pengawasan dan pengendalian angkutan batubara agar lebih diperjelas, terperinci tentang tugas dan kewenangan tim terpadu.

Diantaranya Dinas Perhubungan membuat kriteria persyaratan izin angkutan batubara dengan melibatkan anggota tim terpadu lainnya dan instansi terkait. Menseleksi izin angkutan batubara yang diajukan oleh transportir serta menjamin dan memastikan bahwa transportir tersebut layak diberikan izin.

Mengatur keberangkatan dan kedatangan (keluar masuk) angkutan batubara dari mulut tambang. Mengatur keberangkatan/ kedatangan diterminal khusus angkutan batubara.

Dalam hasil rapat juga menyepakati, penambahan bab baru berupa sanksi terhadap.angkutan batubara. Adapun berupa sanksi administrasi l, sanksi denda, dan sanksi pidana. Selain perubahan bab yang diatas, maka menambahkan pasal pembatasan jumlah angkutan batubara yang dizinkan harus disesuaikan dengan kapasitas ruas jalan yang ada. Serta adanya tanda perusahaan transportir yang jelas di depan, samping, dan belakang kendaraan. ja

Tinggalkan Balasan