Raja Kecil di Pulau Seribu ‘Kuasai’ Paket E-Katalog APBD DKI

Kos-kosan-yang-dibuat-jadi-kantor.

JAKATA,HR – Adanya Empat paket pemeliharaan jalan diwilayah Kelurahan Pulau Pari, Panggang, Harapan dan Pulau Tidung yang dikerjakan PT Dewimas Bahtera. Pulau Pari Rp. 2.995.480.686. Pulau Panggang Rp. 6.046.590.000. Pulau Harapan Rp. 2.552.032.689 dan Pulau Tidung Rp.6.808.998.128. Diduga ada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada pekerjaan pemeliharaan jalan di Kepulauan Seribu.

Penelusurahan HR, Kamis (16/09/21) lokasi alamat PT Dewimas Bahtera (DB), yang tertera pada Goggle Maps beralamat Jl. Inspeksi Kali Item Jl. Berlian IV No 872 RT10 RW04, Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat.

Sesampainya dilokasi tersebut, tidak ada papan nama PT Dewimas Bahtera dan ternyata adalah sebuah Kontrakan, Kos-kosan yang disewa oleh PT DB. Warga sekitar yang ditemui HR mengatakan, “Benar ini tempat PT DB, pintu No I rumahnya, tidak ada plank PT nya, jadi dibawah untuk kantor dan diatas untuk Kos-kosan, tidak ada karyawan dan tidak ada aktifitas apa-apa,” ujar warga yang ditemui HR.

Konfirmasi HR, kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Kerja Teknis 2 (UKT 2) Kepulauan Seribu Wibih Abdi menjelaskan, pengerjaan jalan empat paket E-katalog, di lokasi yang berbeda, benar dikerjakan satu perusahaan, yakni PT Dewimas Bahtera.

“Saya memilih PT DB, karena kami menilai, kalau ada yang lebih murah dengan kualitas yang sama kenapa enggak,” ucap Wibih diruangan UKT2 Kepulauan Seribu.

Peraturan Presiden RI No 12 tahun 2021, tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, dalam pasal 39 no 4. Metode Evaluasi harga terendah digunakan untuk pengadaan barang/Pekerjaan konstruksi/Jasa lainnya. Dalam hal harga, menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.

Ditambahkan Wibih, untuk empat pekerjaan dikerjakan satu perusahaan. Untuk evaluasi tidak ada karena 1 Perusahaan, seandainya ada beberapa PT, yang ingin mendapatkan pekerjaan tersebut tentu dilakukan Evaluasi, “Tapi ada perintah dari Bos, cuma hanya satu yang melaksanakan pekerjaannya,” jelasnya.

Dikatakan, purchasing itu dilakukan online, saat dia buka sudah ada langsung, saya klik dia tau bahwa saya minat, jadi tidak ada evaluasi terhadap penyedia.

Ditempat terpisah, Sekjen Masyarakat Peduli Hukum dan Pembangunan (MPHP) Johnny Tumanggor SH, mengatakan, dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DKI Jakarta, ada terdapat 42 PT yang terdaftarkan untuk E-katalog dalam LPSE, dan layak mengerjakan pekerjaan yang ada dalam E-katalog di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

“Kalau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UKT 2, menjalankan sesuai aturan, sesuai Kepres nomor 12 tahun 2021 seharusnya, PPK bisa mengklik beberapa PT yang terdaftar di LPSE DKI, baru bisa mengevaluasi harga barang yang diajukan oleh PT tersebut,” ungkap Johnny.

Lebih jauh, dijelaskan Johnny, dugaan adanya monopoli proyek di Kepulauan Seribu, permainan seperti ini sudah seharusnya dihentikan, memang selama ini pengaturan sebagai pemenang lelang ataupun pemenang E-katalog, masih ada permainan antara penyedia dengan pejabat tersebut, sehingga. Terciptanya ‘Raja Kecil’ Kolusi dan Nepotisme maupun diskriminatif, terhadap pengusaha lain. Jadi kalau ada 1 PT, yang dipilih, dari 42 perusahaan yang mendaftarkan dalam LPSE, berarti ini ada apa?

“Kita kawal bersama proyek pemeliharaan jalan di Kepulauan Seribu, saya berharap Kepala Inspektorat dan Kajati DKI diminta ikut membatu menyelidiki kasus ini, jika ditemukan adanya praktek kecurangan segera proses secara hukum,” ungkap Johnny. tim/red

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *