TANGERANG, HR – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Tangerang di Tigaraksa. Mereka menyampaikan somasi kepada pejabat Sekretariat DPRD berinisial D.
Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Mulyo, menjelaskan bahwa pihaknya mengirim somasi resmi melalui loket surat pada Senin (25/8/2025). Somasi ini muncul setelah anggota PWI berinisial ANF melaporkan dugaan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami hanya mengantarkan somasi atau teguran kepada D. Minggu lalu, ANF melaporkan dugaan intimidasi ketika hendak meminta konfirmasi berita kepada D,” ujar Mulyo didampingi Sekretaris PWI Mohamad Romli dan Seksi Hukum PWI, Syukur Rahmat Halawa.
Dalam somasi, PWI menuntut D meminta maaf terbuka kepada ANF dan seluruh wartawan, memublikasikan pernyataan resmi di media massa, serta berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa. Jika tuntutan ini diabaikan, PWI bersama ANF akan menempuh jalur hukum.
“Ini bukan main-main, somasi harus ditanggapi serius. Kalau diabaikan, kami akan melapor ke Kepolisian atau Komisi Aparatur Sipil Negara,” tegas Mulyo.
Syukur Rahmat Halawa menambahkan, tindakan D tidak hanya berupa intimidasi, tetapi juga indikasi menghalangi kegiatan jurnalistik. “Kasus ini menyangkut harkat profesi wartawan. Dari keterangan ANF, kami melihat adanya dugaan tindak pidana intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik,” ujarnya. erwin.t