BENGKULU, HR – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim tunggal Estiono, S.H., M.H., telah membacakan putusan terkait sidang praperadilan dengan nomor perkara 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel pada Kamis 12 Desember 2024.
Perkara ini diajukan oleh PT. Duta Palma Satu beserta afiliasi, termasuk PT. Seberida Subur, PT. Banyu Bening Utama, PT. Panca Agro Lestari, PT. Kencana Amal Tani, PT. Darmex Plantations, PT. Aset Fasific, Surya Darmex, dan Yayasan Darmex sebagai Pemohon melawan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai Termohon.
Adapun hasil putusan tersebut yakni sebagai berikut:
- Dalam Eksepsi: Eksepsi Termohon dinyatakan tidak dapat diterima.
- Dalam Pokok Perkara: Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
- Biaya Perkara: Hakim memutuskan bahwa biaya perkara dibebankan kepada Para Pemohon dengan jumlah nihil.
Putusan ini mengakhiri proses praperadilan yang diajukan oleh pihak Pemohon terhadap Kejaksaan Agung terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan memberikan kejelasan atas kewenangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengapresiasi keputusan ini dan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar. rls/ependi silalahi