MAJALENGKA, HR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Majalengka menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim terhadap terdakwa Guntur Gunawan bin H. A, penduduk Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, yang melakukan penganiayaan terhadap korban Adi Setiawan, penduduk Desa Dawuan Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka, Kamis (9/11).
Majelis Hakim yang diketuai Nendi Rusnendi SH didampingi hakim anggota Ida Anriani SH dan Rini Andriani S disaksikan Jaksa Penuntut Umum Agus SH, menimbang dan memutuskan terdakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP, terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga membuat orang sakit, dengan divonis hukuman percobaan lima bulan tanpa ditahan.
Majelis Hakim menimbang dan memutuskan bahwa penganiayaan tidak membuat penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau pencarian diancam sebagai penganiayaan ringan diancam dengan tiga bulan kurungan ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau bawahannya percobaan melakukan kejahatan ini tidak dipidanakan sesuai pasal 352 ayat 1 dan 2 KUHP, kecuali ada pernyataan terhadap terdakwa yang berkekuatan hukum.
Menurut keterangan Ketua Majelis Hakim, putusan tersebut sudah sesuai, selain terdakwa bersikap arif dan bijaksana, sopan, koperatif dan belum pernah terpidana, keterangan 10 saksi yang meringankan tidak melihat memukul saudara Adi Setiawan, hanya menjewer akibat kesal keluar kerja tanpa memberitahukan kepada terdakwa Guntur Gunawan. Hanya keterangan korban Adi Setiawan yang menyatakan melakukan pemukulan.
Hal senada juga disampaikan saksi Otong dan Fajar bahwa terdakwa hanya menjewer dan tidak melakukan pemukulan terhadap Adi. lintong situmorang
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});