KLATEN, HR – Anggota Dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) III, Astuti, dipastikan bakal berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Astuti dilaporkan oleh aktivis pegiat anti korupsi Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Kabupaten Klaten terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana bantuan keuangan Kabupaten Klaten/bantuan aspirasi dewan Tahun Anggaran 2018.
Menurut Ketua GNPK Kabupaten Klaten, Joko Mursito, mengatakan, selain pungli, Astuti juga dilaporkan telah melakukan penyalahgunaan wewenang, dalam pembuatan proposal untuk mencairkan dana diduga fiktif.
Menurut Joko, beberapa sumber mengaku kaget mendapatkan dana tersebut, sedangkan yang bersangkutan tidak merasa mengajukan proposal permohonan bantuan.
“Modus penggunaan dana aspirasi oknum dewan tersebut ikut mengendalikan, meski ada beberapa melalui desa tetapi dari para penerima bantuan didatangi langsung untuk menyetorkan potongan dana yang diterimanya,” terangnya kepada wartawan, Kamis (23/08/2018).
Berdasarkan data di atas, pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dana yang digelontorkan Pemerintah kabupaten Klaten di beberapa desa di Dapil III banyak bermasalah, besar dugaan uang rakyat ini digunakan untuk kepentingan pribadi dewan dalam berkampanye. Dari laporan ini kami berharap Kejari Klaten untuk mengusut tuntas sehingga masyarakat dan negara tidak banyak yang dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, berkas laporan diterima Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Negeri Klaten, Kuswara, Kamis (23/08/2018).
“Saat ini Pak Kajari sedang dinas luar dan laporan ini segera saya sampaikan supaya segera ditindaklanjuti,” ujarnya. ani sumadi