Puluhan Ton Kayu Olahan Illegal Masuk Lewat Pelabuhan Tikus

oleh -578 views
oleh
Tumpukan kayu olahan di pelabuhan tikus
TANJUNGPINANG, HR – Bisnis kayu olahan diduga illegal, yang didatangkan dari Kabupaten Lingga, ke kota Tanjungpinang melalui pelabuhan tikus, kian hari terlihat semakin terang-terangan.
Artinya, kayu olahan siap pakai yang baru dibongkar itu, selanjutnya diangkut ke Kabupaten Bintan melalui jalan darat. Dan proses pengangkutan dilakukan selalu siang hari. Karena, yang menggunakan kayu-kayu tersebut berada di Kabupaten Bintan. Sementara, kota
Tanjungpinang tempat dibongkarnya kayu-kayu tersbut, tidak mendapat kontribusi, alias kebagian ampas.
Seperti pemberitaan sebelumnya, kayu-kayu itu, digunakan oleh seorang pengusaha yang sedang membangun Resort di Pantai Lola Resort yang berada di desa Galang Batang, Kabupaten Bintan. Meskipun sorotan tajam kerap dilakukan media masa, namun pelaku bisnis haram ini tetap melenggang mulus dalam aksinya.
Seperti terlihat di Kamis (23/04) lalu, sebuah pelabuhan tikus yang berada di Kampung Sidomulyo RT-03/RW-013, Kelurahan Batu Sembilan Kecamatan Tanjungpinang Timur, telah berlangsung pembongkaran kayu. Informasi yang didapat, bahwa kayu yang dibongkar, diperkirakan berbobot 40 ton, “Kalau saya lihat, kayu yang dibongkar tadi malam, beratnya berkisar empat puluh ton,“ sebut seorang sumber.
Selain tumpukan kayu yang berserak di sekitar pelabuhan tikus itu, tampak beberapa pekerja yang sedang beristirahat dibawah sebatang pohon. Salah seorang pekerja menyebutkan kalau kayu-kayu tersebut milik Jufri, “Iya pak. Kayu ini punya pak Jufri. Kalau kami disini hanya bekerja,“ ucap lelaki berusia tiga puluhan di lokasi pelabuhan.
Dihari yang sama, Jufri dikonfirmasi melalui ponselnya mengakui kalau kayu-kayu tersebut miliknya, “Iya pak. Kayu itu punya saya. Dan kayu itu mau dibawa ke Pantai Lola. Memang betul, kayu itu berasal dari Kabupaten Lingga. Yang mengirim kesini namanya pak Aseng, “ kata Jufri.
Besarnya frekwensi bongkar kayu di pelabuhan tikus itu, HR mencari pemilik lahan. Menurut informasi yang didapat, pemilik lahan tersebut bernama Ibu Ani. Ditemui di toko material bangunannya, wanita berusia empatpuluhan itu menepis lahan tersebut miliknya, “Oh bukan pak. Lahan itu bukan milik saya. Bapak salah orang. Pokoknya saya tidak ada memiliki lahan disana,“ kata Ibu Ani di toko materianya (23/04).
Untuk melindungi hutan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak semakin rusak gundul, Dinas Kehutanan Provinsi Kepri harus melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar di daerah ini. ■ rcd

Tinggalkan Balasan