SURABAYA, HR – Dari semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD ) yang ada di republik ini, Dinas PU Bina Marga merupakan salah satu dari sekian SKPD yang paling besar dalam mengelola uang rakyat dalam bentuk pekerjaan konstruksi jalan maupun jembatan yang dilaksanakan melalui cara pelelangan umum maupun swakelola.
Bukan rahasia lagi dengan banyaknya anggaran yang dikelola, tentunya jabatan Kepala Dinas (Kadis) di SKPD ini menjadi jabatan strategis yang sangat diincar Kepala Daerah untuk menempatkan “orangnya”.
Hal tersebut diduga berkaitan dengan harapan untuk bisa mengembalikan ongkos politik dan menjadikan ATM.
Dinas PU Bina Marga Kab. Pasuruan Jawa Timur yang digawangi Ir. Hari Apriyanto ternyata tidak luput dari tudingan miring banyak pihak sebagai sarang “maling” uang rakyat.
Banyak yang menuding Hari Apriyanto yang sudah 6 tahun menggawangi Dinas PU Bina Marga tidak mampu dijamah hukum alias kebal hukum, padahal pada setiap tahun anggaran para penggiat anti rasuah Jatim maupun media koran lokal dan nasional selalu mengendus adanya aroma kongkalikong antara pengguna barang/jasa pemerintah dan rekanan untuk merampok uang rakyat.
Dalam edisi kali ini, yang menjadi sorotan HR terkait adanya aroma pat gulipat di proyek PU Bina Marga Kab. Pasuruan yakni paket Peningkatan Jalan Ds. Rembang – Ds. Kanigoro Tahun Anggaran 2018 HPS Rp. 7.964.794.200,-, yang dimenangkan oleh PT. Kharisma Multi Jaya dengan nilai penawaran Rp. 7.212.559.600,-.
Berdasarkan pengamatan HR dilokasi pekerjaan (09/09 & 15/09), dugaan penyelewengan yang dilakukan kontraktor untuk mengurangi kualitas pekerjaan memang sudah direncanakan dan adanya dugaan tutup mata dari Cahyo selaku PPK proyek.
Apabila merujuk dari data yang dimiliki HR, diketahui mutu/kualitas yang dikurangi kontraktor pelaksana yakni panjang dowel bar yang seharusnya 60 cm disunat menjadi 50 cm, sementara jarak dowel yang seharusnya 25 cm menjadi 30 cm, sehingga jumlah dowel yang seharusnya 6 pcs di setiap sisi jalan yang dicor berkurang menjadi 5 pcs, dan tidak dilumuri cat anti karat.
Begitu juga dengan tinggi dudukan dowel yang tidak luput disunat kontraktor, tinggi yang seharusnya 20 cm menjadi 14 cm, lebar dari 20 cm menjadi 10 cm.
Untuk perkerasan beton K 400 yang seharusnya ketebalan 25 cm di beberapa titik terlihat ketebalannya hanya 20 cm. Begitu juga pekerjaan lantai kerja (lean concrete) K 125 terkesan asal jadi, banyak yang sudah retak dan pelaksanaan bekisting juga ambaradul, dikarenakan papan yang dipakai mutunya sangat jelek, bahkan di beberap titik terlihat pengecoran lean concrete tidak memakai bekisting.
Sementara untuk pelaksanaan K3, kontraktor pelaksana tidak menggunakan alat keselamatan yang sudah di sepakati di dalam dokumen kontrak, hal tersebut tentu berdampak kepada keselamatan masyarakat sekitar yang berlalu lalang menggunakan sebagian jalan yang belum dibeton.
Terkait temuan yang telah diuraikan diatas, HR sudah melayangkan surat konfirmasi ke Kepala Dinas PU Bina Marga Kab. Pasuruan tertanggal 20 September 2018.
Keterangan yang didapat HR melalui PPTK proyek (26/09), bahwa pihak Dinas PU Bina Marga akan menjawab surat yang dilayangkan HR dan akan di tandantangani Cahyo selaku PPK.
Dengan adanya temuan penyimpangan yang dilakukan oleh PT. Kharisma Multi Jaya tersebut, tentu timbul pertanyaan “Akankah umur konstuksi yang sudah tertuang di DED yang berlandarkan UU tentang jasa konstruksi yakni minimal 10 tahun akan tercapai ???”, tentu Ir. Hari dan Cahyo yang tahu jawabannya. ian