PTPN IV Regional 5 dan Kejati Kaltim Tandatangani MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

SAMARINDA, HR – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 5 menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini berlangsung di Samarinda pada hari, Kamis, (15/5).

Hadir dalam kesempatan tersebut SEVP Operation II Regional 5 PTPN IV, Ihsan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Iman Wijaya, SH, M.Hum., didampingi oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Ristopo Sumedi, S.H, M.H., Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. Jainah, S.H, M.H, dan Irfan Nirwana Satriyadi, S.Kom, S.H, M.H, Kepala Seksi Pertimbangan Hukum, Riyan Permana, S.H, M.H, Kepala Seksi Perdata, Dr. Novita Elisabet Morong, S.H, M.H, Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Dr. Waher Tulus Jaya Tarihoran, S.H, M.H, Group Manager Wilayah Kaltim Regional 5 PTPN IV, Moh. Supryadi dan Kasubbag. Pertanahan dan Keamanan Yunita Pangaribuan.

Dalam sambutannya, SEVP Operation II PTPN IV Regional V, Ihsan, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terealisasinya kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara ini, yang merupakan kelanjutan dari kerja sama periode sebelumnya.

“Kerjasama ini tidak saja memiliki nilai penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan silaturahmi antara PTPN IV Regional 5 dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, namun sangat bermanfaat dalam mengawal proses bisnis perusahaan sehingga dalam menjalankan aktivitas operasional perusahaan, bisa sejalan dengan tata kelola yang baik serta dapat melindungi Perusahaan dari kegiatan-kegiatan bisnis yang berisiko terhadap kasus hukum di kemudian hari,” papar Ihsan.

Ia menyebut bahwa sejarah kerjasama PTPN IV (dulu PTPN XIII) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sendiri sangat panjang. Menurutnya, banyak kerjasama yang sudah dilakukan, baik berupa pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), Audit Hukum (Legal Audit) dan Tindakan Hukum Lain.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Iman Wijaya, SH, M.Hum., mengapresiasi sikap proaktif dari Manajemen PTPN IV Regional 5 yang Kembali mempercayakan langkah penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Semoga Perjanjian Kerjasama ini dapat bermanfaat bukan saja bagi Kejaksaan Tinggi Kaltim dan PTPN IV Regional 5, tetapi yang lebih penting lagi adalah dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara luas khususnya masyarakat Kalimantan Timur,” tutup Kajati Kaltim.

“Saya berharap kiranya hubungan antara PTPN IV dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang telah terjalin baik selama ini dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya. lp

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *