SINTANG, HR – Dugaan penipuan oleh PT Zelldenem Rayza Properti di Sintang memasuki babak baru. Ratusan konsumen melaporkan direktur perusahaan, Ashley Rayza, ke Polres Sintang setelah lima tahun menunggu sertifikat kavling yang tak kunjung mereka terima.
Kuasa hukum korban, Erwin Siahaan, menyebut laporan ini sebagai upaya hukum terakhir setelah semua penyelesaian secara damai menemui jalan buntu.
Pada Senin (4/8), empat perwakilan konsumen—Petrus Santori, Paulus Fillo, Irene, dan Sarianto—memberikan keterangan di Unit I Pidum Satreskrim Polres Sintang. Erwin menyampaikan bahwa pihaknya berharap penyidik segera memanggil Ashley Rayza untuk dimintai keterangan.
Menurut Erwin, masalah ini bermula sejak 2020 ketika PT Zelldenem menawarkan tanah kavlingan di kawasan Yunza I dan Yunza II, Desa Mertiguna, Kecamatan Sintang. Direktur perusahaan menjanjikan sertifikat atas nama pembeli, baik bagi pembayaran tunai maupun kredit.
Namun, janji itu tidak pernah ditepati. Konsumen yang sudah melunasi pembayaran sejak 2020 hingga 2025 belum juga menerima sertifikat. Bahkan, Ashley Rayza sulit dihubungi karena sering mengganti nomor telepon.
Pelanggaran Hukum dan Dugaan Penipuan
Erwin menjelaskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana dan perdata:
- Pasal 378 KUHP – Dugaan Penipuan:
PT Zelldenem diduga menggunakan tipu muslihat untuk meyakinkan konsumen agar melakukan pembayaran. Surat jual beli yang tidak mencantumkan nomor sertifikat induk menjadi indikasi kuat adanya unsur penipuan.
- Pasal 1243 KUHPerdata – Ingkar Janji:
Perusahaan dianggap melakukan wanprestasi karena gagal memenuhi kewajiban dalam surat jual beli.
- UU Perlindungan Konsumen:
Perusahaan melanggar Pasal 4 karena tidak memberikan informasi yang jelas soal status sertifikat dan lokasi tanah. PT Zelldenem juga melanggar Pasal 7 karena tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalankan usahanya.
- UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan:
PT Zelldenem tidak menyerahkan sertifikat kepada pembeli yang telah melunasi kewajiban. Konsumen bahkan tidak tahu letak kavling yang mereka beli, dan sebagian kavling diduga dijual lebih dari satu kali.
Dengan selesainya pemeriksaan saksi, Erwin berharap penyidik bergerak cepat agar korban segera mendapatkan kepastian hukum dan hak mereka. jesman.s