PT Waskita Karya di Tender di BBWS Mesuji Sekampung, SBU “Bangkit dari Kubur”

oleh -20 Dilihat
oleh

LAMPUNG, HR – Proyek tahun jamak pada paket Pembangunan Bendungan Margatiga dilingkungan BBWS Mesuji Sekampung, Ditjen SDA Kementerian PUPR yang bersumber dana APBN 2017, yang baru saja selesai dilelang, dimenangkan oleh perusahaan plat merah yang diduga SBU/SIUJK-nya telah habis masa berlakunya pada saat “pembuktian kualifikasi dokumen”. Perusahaan plat merah itupun telah menandatangani kontrak pada 20 Desember 2017.

Sesuai tayang di situs pengadaan SPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), paket Pembangunan Bendungan Margatiga senilai perkiraan sendiri (HPS) Rp 846.657.680.000, yang kemudian ditetapkan pemenangnya adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan penawaran harga senilai Rp 813.707.950.000 atau 96,1 persen.

PT Waskita Karya dimenangkan karena telah melalui tahap-tahap lelang, yakni dimulai dari Pengumuman Prakualifikasi tanggal 25 Agustus – 04 September 2017, Tahap Download/Upload Dokumen Kualifikasi tanggal 25 Agustus – 05 September 2017, Tahap Evaluasi Dokumen Kualifikasi tanggal 07 – 28 September 2017, Tahap Pembuktian Kualifikasi 18- 28 September 2017, Tahap Penetapan/Pengumuman Hasil Kualifikasi 28 September 2017, dan penandatanganan kontrak tanggal 20 Desember 2017/Lelang Sudah Selesai.

Pada lelang itu, ULP Pokja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung meminta syarat kualifikasi paket Pembangunan Bendungan Margatiga yakni SIUJK dan SBU (Sertifikat Badan Usaha) Bangunan Sipil: Jasa Pelaksanaan Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) dan Jasa Pelaksanaan Konstruksi Instalasi Sistem Kontrol dan Instrumen (EL009).

Berdasarkan yang tayang atau detail di situs Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-NET), kedua SBU yang diminta Pokja sebagai persyaratan kualifikasi yakni SBU masih berlaku. Namun nyata-nyatanya, SBU kode S1001 dan EL009 tersebut telah habis masa berlakunya pada saat pembuktian kualifikasi dokumen oleh pemenang. Ketika masa berlakunya telah habis, PT Waskita Karya hanya menggunakan Surat Keterangan. Hal inilah yang tidak dibenarkan.

SBU S1001 PT Waskita Karya yang masa berlakunya hingga 8 September 2017 itu, seharusnya tidak dapat disertakan dan harus gugur pada Tahap Pembuktian Kualifikasi Dokumen yang ditentukan tanggalnya yakni 18 – 28 September 2017. Demikian juga dengan SBU EL 009 PT Waskita Karya juga habis masa berlakunya per tanggal 22 September 2017.

Masih sesuai tertera di LPJKNET, bahwa SBU S1001 yang baru diproses oleh PT Waskita Karya dengan cetak terbaru yakni tanggal 13 September 2017 hingga berlaku 2020 (tiga tahun-red), dan SBU EL009 baru cetak tanggal 26 September 2017 hingga 2020.

Pertanyaannya, Apakah SBU S1001 dan EL009 pada Tahap Pembuktian Kualifikasi Dokumen bisa diganti dengan SBU yang masa berlakunya diperbaharui? Bila memang demikian, tentu hal itu telah terjadi pelanggaran tender, karena tidak dibenarkan mengganti dokumen peserta lelang di saat berjalannya proses lelang. Sebab, syarat yang diminta oleh ULP adalah SBU yang masih berlaku. ULP tidak meminta Surat Keterangan yang berbunyi SBU S1001 dan EL 009 dalam proses perpanjangan. Bukan itu saja, tidak dibenarkan juga dokumen lelang yang telah dimasukkan diganti dengan dokumen yang baru.

Surat Kabar Harapan Rakyat dan harapanrakyatonline.com telah mempertanyakan hal tersebut dengan mengajukan konfirmasi dan klarifikasi dengan surat bernomor: 005/HR/I/2018 tanggal 29 Januari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung. Ironisnya, sampai kini belum ada tanggapan dari Kepala Balai, Kasatker PJSA maupun PPK atau Pokjanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Lapan (Lembaga Pemantau Aparat Negara), Gintar Hasugian menilai proses lelang paket Pembangunan Bendungan Margatiga yang kemudian dimenangkan perusahaan plat merah, bila benar pada saat proses lelang yakni Tahap Pembuktian Kualifikasi dua buah SBU PT Waskita Karya telah mati, maka hal itu patut dicurigai dan diduga ada unsur kesengajaan memenangkan rekanan tertentu.

“Pihak Balai sebenarnya tahu hal itu, bahwa dokumen pemenang apakah masih berlaku atau tidak. Namun, itulah yang namanya paket proyek dengan pekerjaan tahun jamak atau multiyears sebelum lelang atau masih dalam proses lelang diduga sudah diplot sebagai pemenang, karena alasannya yakni yang ikut tender dengan anggaran ratusan miliar rupiah itu sudah jelas-jelas bakal siapa yang mengikuti dan itu terbatas pesertanya, bisa dikatakan hitungan jari. Kasarnya, SBU itu sudah mati, tapi bisa menang tender. Kok bisa, ya? Seperti Zombie, bangkit dari kubur,” kata Gintar kepada HR (9/2) di Jakarta.

Diketahui, PT Waskita Karya juga sedang mengerjakan paket pembangunan bendungan Way Sekampung di Kab Pringsewu (Paket 2) senilai Rp 829.258.672.000, yang ditender tahun 2016 dengan kontrak tanggal 3 Oktober 2016.

Pekerjaan proyek bendungan tersebut direncanakan selesai akhir atau awal tahun 2020, sehingga hal ini menandakan bahwa perusahaan PT Waskita masih mendapatkan paket tahun 2017 (paket Pembangunan Bendungan Margatiga), padahal sesuai sumber HR, bahwa paket tahun 2016 itu diduga bermasalah dalam mengerjakan dengan memakai BBM dari perusahaan yang tidak terdaftar WAPU-PBBKB (Wajib Pungut-Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) di Pemprov Lampung, termasuk bersama dengan PT PP yang mengerjakan paket Pembangunan Way Sekampung di Kab Pringsewu (Paket I) senilai Rp 873 miliar. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.