PT RAPP Diduga Rambah Lahan di Sektor Ukui

oleh -498 views
oleh
PELALAWAN, HR – PT. RAPP (Riau Andalan Pulp & Paper) diduga melakukan perambahan kayu alam di lahan sektor Ukui, daerah Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Sebelumnya pertengahan 2014 lalu manajemen PT. RAPP melalui Humas Erik kepada awak media telah menegaskan bahwa sesuai MoU dengan mabes Polri tidak ada lagi lahan bukaan baru terutama di daerah Kabupaten Pelalawan.
Hasil pantauan HR di lapangan sejak 14 Februari 2015 lalu, terlihat areal sialang 5 tersebut tampak tengah dibabat oleh PT. RAPP. Dugaan perambahan yang dilakukan perusahaan raksasa se Asia Tenggara ini tidak tanggung-tanggung. Dengan alibi bahwa pembukaan lahan itu telah memiliki izin dari instansi pemerintah, dan telah mengganti rugi kepada masyarakat, sehingga dengan leluasan mengerahkan sejumlah alat berat eskvator dan Chainsaw untuk merobohkan kayu alam di lokasi yang luasnya hingga ratusan hektar.
Sementara Humas PT. RAPP, Erik tidak berhasil ditemui di kantornya dengan alasan sedang sibuk. Dan konfirmasi melalui emailnya juga belum kunjung dijawab. “Karena belum masuk kantor. Jawaban secara email, nanti akan dibalas setelah masuk kantor,” ujarnya via telpon.
Ketika dipertanyakan kebenaran bahwa perusahaan telah mengantongi izin yang dimaksud. Pihak RAPP tidak bisa menunjukkan kepada HR. “Silakan tanya langsung kepada instansi yang mengeluarkannya, yakni Menteri Kehutanan, ujar Erik Humas PT. RAPP melalui sambungan seluler, Selasa (16/06).
Ironisnya, menurut pengakuan Bhatin anak kemanakan dari Hamzah Kamun selaku salah seorang pemilik lahan, persoalan lahan itu belum selesai dengan masyarakat setempat. Kendati lahan itu telah masuk dalam areal Hutan Tanaman industri (HTI) PT. RAPP, namun hingga hari ini belum juga diganti rugi kepada masyarakat. “Maka itu masyarakat tidak terima jika lahan itu digarap oleh PT. RAPP,” keluhnya. ■ rn

Tinggalkan Balasan