PT Pulu Ganding Sejahtera Layak Di-blacklist

oleh -1.2K views
oleh
JAKARTA, HR – Pekerjaan sheet pile sepanjang 640 meter di Kali Maja, tepatnya di Kampung Bulak Sere, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, ternyata dikerjakan tidak professional. Selaku kontraktor pelaksana, PT Pulu Ganding Sejahtera juga telah merusak sarana prasana di sekitar Kali Maja, dan merusak bangunan milik warga. Kelalaian itu dibiarkan oleh pengawas karena diduga dikerjakan rekanan binaan Sudin PU Tata Air Jakbar.
Usai pembangunan sheet pile di Kali Maja Kampung Bulak Sere, 

kondisi Kali Maja menjadi menyempit karena urugan tidak diangkut 
dan sarana jalan mengalami keretakan parah serta tidak diperbaiki.
Warga Kampung Bulak Sere sangat kecewa atas adanya pekerjaan sheet pile tersebut, karena sangat merugikan warga. Sarana jalan yang baru saja ditingkatkan menjadi beton pun rusak akibat mobilisasi angkutan berat sebagai pendukung pekerjaan sheet pile Kali Maja.
“Mobil container pengangkut sheet pile hilir mudik, kemudian ada palu raksasa (diesel pile hammer-red), itu alat berat yang bikin rusak sarana prasarana jalan dan bangunan milik kami sebagai warga di sekitar proyek ini,” ujar Udin, warga setempat.
Dikatakan Udin, kerusakan-kerusakan itu pernah dikomunikasikan kepada pihak pelaksana, dan aspirasi warga disambut positif oleh si rekanan. Namun, ungkap Udin, setelah pekerjaan selesai, pihak rekanan dari PT Pulu Ganding Sejahtera justru mengingkari janjinya tersebut.
Menurut warga lainnya, dampak dari pembangunan sheet pile yang menggunakan alat berat itu membuat sejumlah rumah warga pada retak. Selain itu, proyek ini juga mengganggu kenyamanan warga dan hampir dua bulan akses jalan warga ditutup total.
“Rumah warga pada retak, dan membuat tidak nyaman serta akses jalan ditutup semua sehingga aktivitas usaha warga seperti warung terpaksa ditutup,” kata Jampang, di Jakarta, Minggu (10/1).
Dikatakan Jampang, bukannya warga tidak mendukung proyek pemerintah, namun meminta pemerintah dan pihak pelaksana untuk memperhatikan juga hak dan kerugian yang dialami masyarakat.
Dia meminta pihak Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Barat atau pun pihak pelaksana PT Pulu Ganding Sejahtera untuk segera menyelesaikan permasalahan ganti rugi rumah warga yang retak dan kompensasi untuk warga yang terkena dampak dari pembangunan sheet pile ini.
Para pekerja pembangunan sheet pile Kali Maja tidak dilengkapi K3.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Hasan, yang menyebut pekerjaan sheet pile ini telah banyak merugikan masyarakat sekitar,selain tidak bisa melakukan aktivitas, pekerjaan ini juga merusak sarana lainnya, seperti jalanan, pohon di sepanjang pinggir kali ini habis semua digerus alat berat.
“Lampu penerangan jalan pada rusak dan mati, karena alat berat, kemudian kabel listrik menjadi acak-acakan, bahkan tidak ada K3-nya,” sambung Hasan.
Hasan juga menilai proyek pembangunan sheet file Kali Maja ini meninggalkan sejuta masalah untuk warga, jalanan rusak dan kotoran berupa tanah dan sampah bertebaran dimana-mana ditingkalkan kontraktor.
Hasan juga meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat agar PT Pulu Ganding Sejahtera itu dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) perusahaan, karena dinilai tidak bertanggung jawab atas dampak yang dialami masyarakat.
Sanksi Blacklist
Ketua DPD Jakbar LSM Lempara, Parlin ST, menegaskan bahwa Sudin PU Tata Air Jakbar berhasil membudidayakan rekanan binaan untuk melaksanakan pekerjaan proyek tahun anggaran 2015.
Pekerjaan sheet pile Kali Maja adalah dikerjakan salah satu dari tiga rekanan binaan Sudin PU Tata Air Jakbar. Parlin mengatakan bahwa dilapangan ada item tenaga ahli yang tidak dipenuhi, yakni tenaga ahli K-3 (Ahli Pelaksana Muda) dengan Klasifikasi/Sub Bidang yakni Sertifikat Keahlian K3 Konstruksi (603) dengan pengalaman 5 tahun. Sebab berdasarkan pantauannya, para pekerja lapangan tidak dilengkapi alat pendukung K3.
Demikian juga dikatakan Gomgom Hutajulu selaku Wakil Ketua II LSM Pemantau Independen Kinerja Aparatur Negara (Pikap), mengatakan, PT Pulu Ganding Sejahtera yang memenangkan tender Pembangunan Turap Kali Maja dengan HPS Rp 8.301.700.000, dinilai terlalu besar, dan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan dilapangan.
“Di lokasi pekerjaan, kondisi turap itu dikerjakan asal saja, bahkan kawat-kawat pengikat masih bergelantungan di cor parapet. Bahkan pada cor capping, PT Pulu Ganding Sejahtera menggunakan spom sebagai penyanggah cor parapet. Kemudian, tidak ada traffic cones local dan masih banyak lagi,” ujar Gomgom.

Cor Capping Beam yang menggunakan spon (gabus)
Gomgom pun mempertanyakan alasan Kasudin PU Tata Air, Kasie Pengawas dan Konsultan Pengawas selaku pihak yang melakukan pengawasan terhadap hasil pekerjaan dilapangan, karena PT Pulu Ganding Sejahtera telah dibayar sebesar 99,62 persen. Padahal, ungkap Gomgom, banyak item pekerjaan yang tidak dipenuhi serta pengubahan alat kerja yang tidak mempunyai dasar hukum. Sehingga hal itu berpotensi adanya kerjasama antara pihak perencana, pengawas, konsultan pengawas, pengguna anggaran, dan kontraktor pelaksana.
“Miliaran rupiah negara dirugikan karena banyak item pekerjaan yang tidak dipenuhi, namun mengapa hanya 0,38 persen saja yang dipotong,” ujar Gomgom Hutajulu.
Kasie Rentek Sudin PU Tata Air Jakbar, Juliana, Jumat (7/1), mengatakan bahwa penggunaan diesel pile hammer agar sarana dan bangunan milik warga agar tidak retak. Namun, hal itu justru bertolak belakang, justru penggunaan diesel pile hammer menjadi penyebab kerusakan sarana jalan dan bangunan milik warga. nel

Tinggalkan Balasan