PT Prambanan Dwipaka Wanprestasi Proyek Venue Porda Kab Bogor, Gurita Korupsi Berjamaah

oleh -1.8K views
oleh
CIBINONG, HR – Sesuai pantauan Surat Kabar Harapan Rakyat dan harapanrakyatonline.com pada minggu kedua Januari 2018, proyek venue olahraga Kabupaten Bogor dengan sebutan Paket Belanja Jasa Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gd. Laga Tangkas dan Gd. Laga Satria, masih dikerjakan. Artinya, masih banyak item-item belum terlaksana, padahal jadwal yang diberikan yakni 120 Hari Kalender, terhitung September hingga akhir Desember 2017.
Terlambatnya pekerjaan “mega proyek” itu, PT Prambanan Dwipaka telah melakukan wanprestasi karena tidak sesuai dengan waktu yang disepakati dalam kontrak nomor: 0227/21.0090/Kons.Laga.KKKP. Bid Prestasi. Biaya proyek itupun diambil dari APBD tahun anggaran 2017 Kabupaten Bogor. PT Prambanan Dwipaka pun seharusnya dikenakan finalti, denda, dan blacklist.
Namun, Dinas Olahraga Kabupaten Bogor selaku owner, apakah mau melakukan finalti atau menstop pelaksanaan proyek bermasalah tersebut?
Sesuai pedoman Perpres No 54/2010 dan perubahannya Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Dinas Olahraga Kab Bogor sudah seharusnya mengambil langkah tegas dengan menindak PT Prambanan Dwipaka. Sanksi yang dikenakan sesuai aturan, yakni denda 1 mil/1.000/hari dan seterusnya dikalikan nilai kontrak. Dan apabila denda tersebut mencapai lima persen dari total anggaran, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) patut melayangkan sanksi blacklist kepada perusahaan tersebut.
Tahun anggaran 2017 sudah tutup buku per tanggal 31 Desember 2017, dan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gd. Laga Tangkas dan Gd. Laga Satria tidak sesuai schedule dan meleset dari kontrak.
“Ini tidak mencapai bobot pekerjaan secara keseluruhan, namun penagihan sudah dilakukan seratus persen. Maka itu, Lembaga Pemantau Aparatur Negara (Lapan) menduga pihak PPK dengan pemborong ada kongkalikong untuk menciptakan laporan progress tidak sesuai schedule,” kata Gintar kepada HR, (10/01), di Jakarta.
Padahal, Gintar Hasugian selaku ketua umum LSM Lapan ini pun telah mengwanti-wanti paket venue ini pada proses lelangnya ada unsur kesengajaan terlambat dengan tujuan memenangkan rekanan binaan, karena sebelumnya pada tahun 2015 juga mengerjakan paket dilingkungan yang sama namun tetap terancam perusahaan yang sama diblacklist karena kerjannya juga sangat terlambat.
Penawaran Tertinggi
Seperti yang sudah dipunlikasikan HR pada 11 Desember 2017 berjudul, “Proyek Venue Porda Bogor Dikerjakan PT Prambanan Dwipika adalah Hasil Kongkalikong?”, yang dilelang oleh BLPBJ Kabupaten Bogor yang diketuai Budi Cahyadi Wiryadi, menetapkan pemenang PT Prambanan Dwipaka dengan penawaran Rp 77.463.288.000 atau 97,8% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 79.204.543.000.
Selain penawaran tertinggi, urutan penawaran PT Prambanan Dwipaka berada di posisi lima dari lima peserta yang memasukkan harga penawaran. Walaupun dimenangkan dengan mengorbankan keuangan negara, akibat BLPBJ tidak melihat efisiensi anggaran, toh juga PT Prambanan Dwipaka tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya atau wanprestasi.
Dari 102 peserta yang mendaftar, namun hanya lima yang memasukkan harga penawaran, yakni PT Sung Nicom Technology Rp 71.335.584.000, PT Trikencana Sakti Utama Rp 71.973.000.000, PT Sartono Agung Rp 73.427.901.000, PT Citra Prasasti Konsorindo Rp 74.655.628.000, dan PT Prambanan Dwipaka Rp 77.463.288.000 (97,8%).
Namun anehnya, Pokja BLPBJ dalam mengevaluasi terhadap penawaran terendah memberi alasan gugur kepada dua perserta yakni PT Trikencana Sakti Utama dan PT Citra Prasasti Konsorindo, dengan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam bentuk Kerjasama Operasi (KSO), dengan mengajukan penawaran pada paket yang sama. Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota kemitraan/KSO hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu paket pekerjaan.
Apa yang disampaikan oleh ULP yang diketuai Budi CW, adalah hal yang tidak masuk akal atau terkesan menggugurkan penawaran peserta tanpa memahami kesalahannya. Karena sudah jelas-jelas peserta PT Trikencana Sakti Utama memiliki penawaran sendiri senilai Rp 71.973.000.000, dan peserta PT Citra Prasasti Konserindo dengan penawaran sendiri Rp 73.427.901.000, yang artinya penawaran harga kedua peserta tersebut berbeda, namun mengapa disebut keduanya KSO?
Bila diperhatikan para peserta yang menawar terendah diduga hanya sebagai pendamping untuk menggolkan peserta tertentu, yang sebelumnya pada tahun 2015 mengerjakan paket di Dinas Olahraga, yang mana pekerjaan saat itu yakni Paket Pembangunan Stadion Kab Bogor di Pakansari dengan penawaran Rp188.265.741.000 dikerjakan tidak sesuai kontrak. Pada tahun anggaran itu, PT Prambanan Dwipaka juga wanprestasi dari kontrak, sehingga dikenakan denda Rp 15 juta/hari. Dalam mendapatkan paket itu, perusahan itu juga diduga kongkalikong saat proses lelang untuk memenangkan tender, serta terancam masuk daftar hitam (blacklist).
Menunggu SBU Terbaru
Paket Belanja Jasa Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gd Laga Tangkas dan Gd Laga Satria tahun 2017 itu dalam proses lelang “ada unsur kesengajaan” memperlambat proses dengan tujuan menjagokan rekanan tertentu.
Hal ini terbukti, salah satunya dengan menunggu proses Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan pemenang yang sedang diproses di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (ILPJK).
Karena SBU pemenang masih proses, syarat kualifikasi untuk SBU juga tidak transparan di pengumuman web LPSE. Di web LPSE hanya diumumkan dengan kalimat “yang masih berlaku, klasifikasi dan sub klasifikasi sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan”. Hal ini menandakan bahwa subbidang/subkualifikasi yang digunakan peserta tidak jelas.
Namun demikian, SBU yang dipersyaratkan kemungkinan besar adalah SBU-S1011 – Jasa pelaksana konstruksi bangunan stadion untuk olahraga outdoor (S1011). Dan subbidang S1011 ini hanya dimiliki PT Prambanan Dwipaka, karena baru cetak per tanggal 19 Juli 2017.
Sedangkan proses lelang paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gd Laga Tangkas dan Gd Laga Satria (venue) ini sesuai jadwal lelang (tahap) “pemasukan dokumen pengadaan” adalah tanggal 21 Juli hingga 30 Juli 2017. Dari jadwal itu, sudah jelas-jelas bahwa PT Prambanan Dwipaka masih menunggu proses SBU, agar bisa mengikuti tender, karena SBU lama tidak berlaku lagi.
Surat Kabar Harapan Rakyat dan harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 81/HR/XI/2017 tanggal 13 Nopember 2017 yang disampaikan kepada Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLBPJ) Kabupaten Bogor. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan.
Tidak Transparan
Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (Lapan), Gintar Hasugian, menilai bahwa hasil lelang proyek pembangunan fisik olah raga di Pemkab Bogor telah diumumkan secara terbuka melalui situs LPSE oleh pemerintah setempat, namun hal tersebut bukan berarti prosesnya jauh dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Disinyalir, ujarnya, ada, pengaturan lelang dalam proyek tersebut. Indikatornya pokja atau panitia lelang memutuskan penawaran tertinggi yakni PT Prambanan Dwipaka, padahal masih ada empat penawar terendah yang jauh selisih penawarannya sampai Rp 6 M.
“Pertanyaannya, mengapa panitia lelang tidak mempertimbangkan peserta pemenang urutan terendah sampai keempat? Ya, inilah sebelum-belumnya proses tender diduga sudah dikondisikan,” ujarnya, sembari mengkritisi kelemahan proses lelang melalui online.
“Lelang melalui LPSE semakin rawan. Karena jauh dari pantuan publik atas proses penentuan pemenang,” ujarnya.
Bahwa public tidak diberi tahu proses lelang itu, yang terpenting panitia sudah mempublish di website, agar terkesan ada transparansi, dan jelas bahwa PT Prambanan Dwipaka juga sebagai pemenang paket tahun 2015, namun dalam pekerjaannya pun juga wanprestasi.
Oleh karena itu, pihaknya meminta arapat terkait seperti Kejaksaan Agung maupun KPK untuk mengawasi proyek venue Porda Kabupaten Bogor. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan