PT Nindya Karya (Persero) Langgar Perpres No 54/2010 Pasal 87 (3)

oleh -1.8K views
oleh
Pembangunan Puskesmas Kelurahan Tegal Alur, Jakbar, yang disubkontrakan ke PT Leo Tunggal Mandiri.

Pekerjaan Utama Disubkontrakan ke LTM

JAKARTA, HR – Diketahui oleh umum bahwa proyek pembangunan dan rehab total 34 gedung puskesmas di DKI Jakarta TA 2017 dikerjakan PT Nindya Karya (Persero). Perusahaan plat merah itu memenangkan lelang konsolidasi dengan kontrak nomor: 375/PPK-PGKDK/DKI/III/2017 bernilai Rp 246,4 miliar.

Berjalannya proyek, NK pun mensubkontrakan pelaksanaan salah satu lokasi pekerjaannya, yakni rehab total Puskesmas Tegal Alur kepada PT Leo Tunggal Mandiri (LTM). Perusahaan milik salah satu petinggi pengurus Gapensi DKI Jakarta itu mengerjakan pekerjaan utama, yakni konstruksi bangunan.

Kebijakan NK mensubkontrakan pekerjaan utama kepada LTM telah melanggar Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pasal 87 Ayat (3), menyebutkan, “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis”.

Ironisnya, pejabat teras Dinas Kesehatan DKI Jakarta diduga bersepakat mengaburkan kebenaran dengan menciptakan keterangan yang diduga menyesatkan, yakni PT Nindya Karya KSO PT Leo Tunggal Mandiri. Sebab berdasarkan kontrak, tidak disebutkan PT Nindya Karya KSO PT Leo Tunggal Mandiri, namun hanya tercatat PT Nindya Karya (Persero) sebagai pelaksana.

Terkait pelanggaran tersebut, sangat ironi bila Dinas Kesehatan DKI Jakarta membiarkan kebohongan dipertontonkan kepada public. Dinas Kesehatan seharusnya memutus kontrak PT Nindya Karya (Persero) karena melanggar pasal 93 ayat 1 (d) tentang Pemutusan Kontrak, menyebutkan, “pengaduan tentang penyimpangan prosedur dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.”

Timbul pertanyaan, berapa harga subkontrak PT Leo Tunggal Mandiri tersebut ? Dan berapa keuntungan PT Nindya Karya dari hasil “broker” proyek ke PT Leo Tunggal Mandiri ?

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merangkap Kasubag Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Nunit Pujiati, Jumat (12/1/2018) malam, mengakui kepada HR bahwa kontrak PT Nindya Karya KSO PT Leo Tunggal Mandiri.
“Memang begitu, KSO Leo Tunggal,” ujar Nunit.

Menurut Nunit, keterlambatan pembangunan 34 puskesmas tersebut akibat adanya beberapa kendala.

Dugaan bahwa proyek tersebut “dijual” ke PT Leo Tunggal Mandiri juga terlihat mencurigakan di lapangan, yakni tidak adanya papan proyek sebagai media informasi untuk masyarakat.

Kasudin Kesehatan Kota Adm Jakbar, Weningtyas Purnomo Rini, Rabu (10/1), menjelaskan kepada HR, bahwa Pelaksana pembangunan Puskesmas Tegal Alur adalah PT Nindya Karya KSO PT Leo Tunggal Mandiri.

“Pembangunan Puskesmas Kelurahan menggunakan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi..krn blm selesai dilanjutkan dg perpanjangan waktu 50 hari..tahun ini dipastikan selesai dan bisa ditempati utk memberikan pelayanan kpd masyarakat,” ujar Weningtyas melalui pesan WA kepada HR.

Weningtyas menambahkan bahwa proyek pembangunan puskesmas kelurahan tahun 2017 termasuk lelang konsolidasi.

“PT NK KSO dgn Leo Tunggal,” ujar Kasudin.

Rizal, dari PT Nindya Karya (Persero), ketika dikonfirmasi HR, telepon selulernya tidak aktif. Sementara, Deny Tobing, pihak pelaksana yang disebutkan pihak pekerja dilapangan, ketika dikonfirmasi HR, Rabu (10/1), mengakui bahwa itu adalah pekerjaannya.

Timbul pertanyaan lagi, mengapa tidak ada papan proyek di lokasi pekerjaan itu? Apakah hal itu sengaja ditutup-tutupi agar warga tidak mengetahui perusahaan pelaksana pekerjaan pembangunan Puskesmas Tegal Alur?

Sebab, sangat tidak logika bila pembangunan Puskesmas Tegal Alur yang dikerjakan PT Nindya Karya (Persero) ternyata KSO dengan PT Leo Tunggal Mandiri. Apakah PT Nindya Karya tidak mampu mengerjakan proyek itu sehingga harus merangkul PT Leo Tunggal Mandiri? Atau apakah proyek itu “dijual” ke PT Leo Tunggal Mandiri, karena diduga PT Nindya Karya tidak sanggup mengerjakannya atau diduga perusahaan plat merah itu sudah berganti menjadi broker proyek?

Perlu diketahui, bahwa proyek pembangunan dan rehab total 34 gedung puskesmas di DKI Jakarta tahun anggaran 2017, tersebar lima wilayah yakni Jakarta Pusat (5 lokasi), Jakarta Timur (10), Jakarta Barat (8), Jakarta Utara (4), dan Jakarta Selatan (7). kornel

Tinggalkan Balasan