PT Kartika Ekayasa Diberi Sanksi Ringan, Sudin Bina Marga Jakbar Tutupi ‘Dosa’ Kontraktor

oleh -538 views
oleh
JAKARTA, HR – Ketua DPD Jakarta Barat LSM Lembaga Monitoring Pembangunan dan Aset Negara (LSM Lempara), Parlin ST, meminta Walikota Jakbar agar memerintahkan Sudin Bina Marga untuk memberikan sanksi terberat kepada PT Kartika Ekayasa, karena lalai memenuhi kontraknya pada proyek peningkatan jalan di Kecamatan Cengkareng Tahun Anggaran 2015.
Bobot pekerjaan peningkatan jalan yang dilaksanakan 
PT Kartika Ekayasa tidak sesuai spek perencanaan.
Demikian juga dikatakan Wakil Ketua II LSM Pikap, Gomgom Hutajulu, bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sangat tidak sesuai dengan perencanaan Sudin Bina Marga.
“Banyak item pekerjaan yang tidak terpenuhi, karena konsultan pengawas dari PT Jagad Alam Semesta juga tidak pernah memantau pelaksanaan pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Anehnya, ungkap Gomgom dan Parlin, Kasudin Bina Marga ketika itu dijabat Muh Najib, dan didampingi Kasie Pembangunan dan Peningkatan Sudin Bina Marga Jakbar, Benediktus atau yang akrab disapa Benny Situmorang, berdalih bahwa pihaknya telah melaksanakan tupoksinya dengan melakukan pemotongan pembayaran kepada PT Kartika Ekayasa.
Dikatakan Muh Najib, pemotongan pembayaran itu berdasarkan hasil cordil dilapangan. Dan hal itu jelas menjadi pertanyaan, karena item pekerjaan yang harus dilaksanakan PT Kartika Ekayasa bukan hanya memenuhi item gelar cor beton, namun harus juga dipenuhi item lainnya seperti volume dowel, agregat C, duiker dan lainnya.
Berdasarkan investigasi LSM Lempara dan Pikap beserta Surat Kabar Harapan Rakyat, terlihat dibeberapa titik lokasi pekerjaan tidak memenuhi item-item tersebut, namun diketahui jelas apakah item-item tersebut sudah termasuk penghitungan untuk pemotongan pembayaran ? Pasalnya, sampai berita ini naik cetak, Benny Situmorang tidak mau membuka data hasil pemeriksaannya dilapangan, yang kabarnya juga menyertakan Jaksa sebagai saksi.
Bukan hanya pekerjaan peningkatan jalan di Kecamatan Cengkareng yang ditutup-tutupi Sudin Bina Marga, karena hampir seluruh pekerjaan Sudin Bina Marga juga ditutup-tutupi oleh Muh Najib dan Benny Situmorang. Dan hal ini menjadi pertanyaan besar juga, apakah sanksi ringan tersebut hanya berlaku pada PT Kartika Ekayasa dan Konsultan Pengawas saja? Apakah tidak ada sanksi kepada tenaga ahli dan direkturnya, dan bagaimana dengan tujuh wilayah lainnya, dan pekerjaan trotoar apakah juga berlaku sama ?
Daftar Hitam
Parlin ST dan Gomgom Hutajulu menambahkan bahwa proses pelaksanaan pekerjaan PT Kartika Ekayasa dan Konsultan Pengawasnya tidak mengikuti metode pembuatan beton.
“Kami menduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pengawas, konsultan dan pelaksana yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Parlin dan Gomgom.
Adapun hasil pantauan LSM di lokasi pekerjaan ditemukan pengurangan volume dowel (besi), seharusnya menggunakan dowel berukuran 25 mm dengan panjang 70 cm namun di lapangan hasil temuan kami menggunakan dowel berukuran 25 mm dan panjang 60 cm. Kemudian dudukan dowel harusnya menggunakan ukuran 12 mm tapi digunakan berukuran 6 mm. Selanjutnya, B nol sebagai lantai kerja seharusnya tebal 5 cm tapi tidak keseluruhan dilaksanakan. Ketebalan beton tebal 14 sampai 19 cm yang seharusnya dilaksanakan tebal 20 cm diatas lantai kerja.
Pengurangan bestek tersebut dapat ditemukan di beberapa lokasi, diantaranya Jalan Bojong Raya, Rawa Buaya, Jalan Pedongkelan Pasar Dangdut, Jalan Pulo Satu sampai Pulo Delapan, Jalan Darma Bakti, Jalan Jaya Raya, Jalan Peternakan Kapuk, Jalan RW 14 dan RW 09 Cengkareng Barat.
Tidak hanya itu, sambung Parlin ST kepada wartawan, kami juga menemukan pekerjaan pemadatan bahu jalan atau menggunakan agregat C pada sisi kiri dan kanan jalan tidak dilaksanakan, begitu juga dengan pekerjaan peninggian duiker. Ironisnya, masih ada pekerjaan peninggian jalan di Jalan Pedongkelan Pasar Dangdut RW16 Kapuk, sekitar 100 m yang tidak dilaksanakan.
“Kami minta kepada Kepala Sudin Bina Marga Jakbar agar memberikan sanksi blacklist perusahaan dan tidak hanya diberikan kepada perusahaan, tetapi juga Direktur hingga tenaga ahli perusahaan yang melanggar,” ucapnya.
Kedua aktivis LSM itu menjelaskan bahwa sesuai Peraturan LKPP tentang blacklist dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, merupakan amanat dari Perpres No 4 dengan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 118 ayat 2 dikenakan sanksi administratif, daftar blacklist ayat 1 huruf e, bila tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab.
Pasal 117 ayat 1 dalam hal ini bila ada ditemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan penyedia barang dan jasa.
“Ada sanksi terberat yakni blacklist, kenapa tidak dilakukan Sudin Bina Marga? Ada apa? Apa yang harus ditakutkan? Apakah karena yang melaksanakan itu adalah keluarga anggota DPR RI, jadi Sudin Bina Marga merasa takut?” ujar Parlin dan Gomgom.
Menanggapi hal itu, Kasudin Bina Marga Jakbar, Mohammad Najib, mengatakan, bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai aturan. Untuk pekerjaan peninggian jalan di wilayah Kecamatan Cengkareng, Najib mengakui adanya pekerjaan yang tidak sesuai dan sudah dipotong sesuai hasil cor dial di lapangan.
“Kami sudah potong sekitar Rp 4 miliar dari pekerjaan peningkatan jalan di wilayah Kecamatan Cengkareng yang tidak dilaksanakan maupun yang tidak sesuai dengan bestek,” tandasnya.
Menyikapi tidak ada respon Kasudin Bina Marga Jakbar, Moh Najib, untuk melakukan sanksi terberat bagi PT Kartika Ekayasa dan konsultan pengawas serta tenaga ahlinya, Parlin dan Gomgom, menduga Moh Najib ‘sudah masuk angin’. kornel

Tinggalkan Balasan