PURWAKARTA, HR – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta menggelar panggilan klarifikasi kedua kepada PT Indonesia Victory Garment (IVG) dan pekerja Ribkha Kristin Graciela pada Selasa (10/6/2025). Kegiatan ini menindaklanjuti ketidakhadiran perwakilan perusahaan dalam klarifikasi pertama pada 3 Juni 2025.
Pemanggilan yang dipimpin mediator hubungan industrial Andi Handoko, Dian Sri Mulyani, dan Ayu Sofia Rahmi tersebut berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Disnakertrans Purwakarta, Jalan Veteran Nomor 03, Ciseureuh. Hadir dalam agenda, Ribkha Kristin Graciela selaku pelapor didampingi advokat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purwakarta Ir. James Gordon Simanjuntak, beserta keluarga.
Panggilan kedua ini merespons dugaan pelanggaran pembayaran upah dan lembur oleh PT IVG, serta ketidakpatuhan perusahaan memenuhi surat pemanggilan pertama bernomor 500.15.15.1/1347/HIS/2025. Mediator Andi Handoko menyatakan, PT IVG kembali absen dalam klarifikasi kali ini.
“Pemanggilan klarifikasi kedua telah dilaksanakan. Pelapor belum memenuhi persyaratan tahap mediasi, dan upaya bipartit tidak wajib menempuh 30 hari kerja,” tegas Handoko. Ia juga meminta Ribkha melakukan konfirmasi tertulis atas hasil verifikasi Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.
Proses mediasi akan dilanjutkan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa menunggu 30 hari kerja. Disnakertrans Purwakarta mengingatkan kedua pihak untuk mematuhi proses hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial. ids