PT GSK Diduga Tak Punya Izin Galian C

oleh -372 views

Armada dum truk dan exavator PT GSK saat mengerok tanah bukit milik Asip.

LANDAK, HR – PT. Triloka Cipta Armada (PT. TCA) sub kontraktor PT. Gemilang Sawit Kencana( PT.GSK) melakukan penggalian tanah di Dusun Panampe Desa Kampung Tengah Kecamatan Sebangki Kab Landak Prov Kalbar.

PT TCA melakukan penggalian tanah disana, kuat dugaan belum mengantongi izin galian C dari Pemerintah provinsi Kalbar.

Hal dugaan PT TCA belum miliki izin galian C, ketika HR menyambangi lokasi dan bertemu Yudi Asisten penggalian tanah tersebut.

Yudi mengatakan bahwa tanah yang digali untuk keperluan perusahaan yakni buat timbun jalan sepanjang 97 KM (pembangunan jalan dan jembatan -red). “Soal izin galian C silahkan bapak tanyakan ke perusahaan,” jawab Yudi kemudian.

Manager PT GSK, Ramadan, mengenai izin galian C kepada HR mengakui sudah ada namun kemudian menyuruh HR menanyakannya di kantor perwakilan perusahaan di Pontianak.

Pemilik lokasi tanah Asip yang juga ditemui HR disana mengungkapkan bahwa tanah miliknya dibeli perusahaan Rp 10.000 per Dum Truk. Sedikitnya 50 an Dum Truk setiap hari, sambungnya.

Asip menyebut aktivitas penggalian sudah kurang lebih 55 hari.

Untuk diketahui pembaca HR, penggalian tanah / bukit milik masyarakat oleh PT GSK tidak banyak yang tahu bahwa aktivitas semacam itu memerlukan izin galian C yang dikeluarkan pemerintah provinsi.

Izin Usaha Penambangan (IUP) galian C sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Dimana galian C termasuk, tanah urug, andesit, tanah liat, kerikil dari sungai, galian dari bukit dan pasir.

Demikian hal IUP galian C tersebut dijelaskan Ir.Julyanda, ketika HR minta komentarnya terkait aktivitas PT GSK yang   tidak beri pemasukan kepada pemkab Landak dari galian C dimaksud. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *