MUARA TEWEH, HR – DPRD Barito Utara gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait realisasi pembangunan jalan underpass di penyeberangan jalan Bandara barunya oleh PT. EBA. Rapat yang dipimpin oleh Waket I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan. ST., dengan didampingi Ketua DPRD Barito Utara, Ir. H Mery Rukaini. M,IP., serta Waket II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya dan anggota DPRD lainya, Jumat (12/03/2021).
RDP yang berlangsung di gedung DPRD Barito Utara dihadiri oleh Pemkab Barito Utara, yang diwakili Asisten I Hj Siti Nornah Iriawati. SH.,M.,AP., serta Kadis Perhubungan, H Fery Kusmiadi. SE., dengan jajaranya, dan dihadiri Manajemen PT. EBA Anto S Wardoyo. Saat RDP yang berlangsung dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Barito Utara mempertanyakan kesanggupan dari pihak PT. EBA untuk pembangunan Underpass ataupun Flyover, sehingga tidak harus memotong (Crossing) jalan bandara yang baru di Desa Trinsing.
Kita sangat menyambut baik investor yang berinvestasi di Barito Utara. “Namun keinginan kita, kehadiran investor di Barito Utara dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat,” jelas Hj Mery Rukaini.
Sementara pihak Manajemen PT. EBA, Anton S Wardoyo menyampaikan, bahwa untuk saat ini houling dari angkutan Batubara belum lagi menggunakan jalan lintasan Bandara. Pada RDP yang digelar disepakati bahwa pihak PT. EBA akan membangun jalan Underpass saat pihaknya akan menggunakan jalan lintasan Bandara di Desa Trinsing dan siap menerima sanksi bila nantinya tidak menepati janji. Asisten I, mewakili Pemkab Barito Utara, menyampaikan permohonan maaf karena Sekda Barito Utara berhalangan untuk menghadiri RDP, kami senang dimana PT. EBA salah satu perusahaan tambang Batubara telah berinvestasi di Barito Utara. “Kami harapkan agar tetap mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Nornah. mps