PT Cakra Gatra Utama Menang Ilegal, Dilindungi ULP dan Bina Marga DKI

oleh -699 views
oleh
JAKARTA, HR – PT Cakra Gatra Utama (CGU) perusahaan yang berkantor pusat di Sulawesi Selatan dan berkantor cabang di Jakarta Timur, pada tahun anggaran 2015 berhasil menggondol 18 paket jasa konsultansi di empat Sudin Bina Marga di DKI Jakarta.
Inzet: Ny Galih Sekar Arum, Direktur PT CGU

Keempat Sudin Bina Marga itu menerima hasil penetapan pemenang yang telah ditetapkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) di masing-masing wilayah. Berdasarkan penetapan pemenang lelang yang diumumkan ULP, tercatat domisili PT CGU di Jalan Pisangan Lama 3 No 63 Kelurahan Pisangan Timur, Jakarta Timur. Perusahaan itu seharusnya tidak layak dimenangkan oleh ULP, karena domisili perusahaan yang berdiri sejak 2004 itu merupakan tempat penjualan perangkat listrik rumah tangga di lahan peruntukan rumah tinggal. Sedangkan kantor pusat PT CGU berada di Sulawesi Selatan.

Anehnya, Sudin Bina Marga menyambut baik hasil penetapan pemenang kepada PT CGU, padahal Satker itu ada hak untuk menolak bilamana dokumen administrasi PT CGU diragukan kebenarannya. Sayangnya, hak tersebut tidak digunakan Sudin Bina Marga. (Baca: Warung Alat Listrik Menangkan 18 Paket Jasa Konsultansi Pengawasan Di Bina Marga)
Perusahaan itu berdiri berdasarkan akta pendirian nomor 304, notaris Abdul Muis SH, tanggal 30 Juni 2004, dan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM pada 14 Maret 2012. Serta kemudian, dilakukan akta perubahan dengan nomor 14 notaris Yeldi Anwar SH, Jalan Radio Dalam Raya Nomor 12 Jakarta Selatan.
Peran ULP untuk melakukan survey telah diabaikan serentak, akibat adanya surat edaran dari Kepala Badan PTSP DKI Jakarta, yang menyebutkan bahwa Pemprov DKI memberikan batas waktu pada perusahaan yang berkantor di atas lahan permukiman hingga 2017. Kebijakan Kepala Badan PTSP itu turut juga menggugurkan Undang-undang No 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan SK Gubernur DKI No 203 tahun 1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha.
Sebagai perusahaan nol pengalaman (K1), PT CGU mengantongi enam subbidang klasifikasi, yang seluruhnya baru dicetak oleh Inkindo pada 6 November 2014. Keenam subbidang klasifikasi itu yakni KL404, RE103, RE104, RE201, RE202, dan RE203. Kualifikasi keenam subbidang itu masih K1.
Mengenai tenaga ahlinya, PT CGU tercatat memiliki empat orang, yakni Angga Mustofa, Yosef Widiyoko, Wedi Erlim dan Roman Latif. Dicurigai, nama Yosef Widiyoko juga tercantum pada data pengurus PT CGU, sebagai Komisaris. Di data pengurus, Yosef Widiyoko menggunakan gelar Sarjana Teknik (ST) dengan alamat Komp Prada Ciganitri Blok A No 49, dengan nomor KTP: 3204080504810004. Sedangkan di data tenaga ahli, nama Yosef Widiyoko tidak dicantumkan gelar ST, namun nomor KTP-nya berbeda, yakni nomor 3204090604810014, dengan alamat Frana Ciganitri Blok A No 19 Kec Bojongsoang. Apakah nama Yosef Widiyoko merupakan satu orang atau dua orang yang berbeda identitas?
Kemudian, dari empat tenaga ahli yang dimiliki PT CGU, belum mampu untuk memenuhi tenaga ahli pada 14 paket lainnya. Yang menjadi pertanyaan, siapa saja 14 tenaga ahli yang diajukan PT CGU saat mengikuti tender?
Sebanyak 18 paket jasa konsultansi yang dimenangkan PT CGU, tersebar di empat wilayah Kota Administrasi Jakarta, yakni 9 paket di Jakbar, 2 paket di Jakpus, 4 paket di Jakut, dan 3 paket di Jaksel. (Baca: PT Cakra Gatra Utama Disebut Konsultan Abal-Abal Dimenangkan ULP Jakbar?)
Menurut keterangan Firman, Kepala ULP Kota Adm Jakbar, Kamis (3/3), menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan cek ricek domilisi karena CGU melampirkan dokumen domilisi yang diterbitkan PTSP setempat.
“Protes ke PTSP, kenapa ijin bisa keluar, gitu loh. ULP kalau ijin lengkap, asli, gak bisa gugurin. Kita gak lakukan cek ricek. Kalau itu salah, kenapa PTSP keluarin?” ujar Firman.
Firman mengakui bahwa di Kota Adm Jakbar, CGU memenangkan sembilan paket lelang jasa konsultansi pengawasan. Mengenai tenaga ahlinya, Firman menjelaskan bahwa tenaga ahli yang dilampirkan di tiap paketnya adalah berbeda-beda.
“Kalau di Jakbar hanya sembilan paket, dan tenaga ahlinya beda. Saya belum tahu di wilayah lain, soalnya saya masih diklat di Bogor,” ujar Firman ketika itu.
Aries, staf Ketua ULP Jakbar, Selasa (15/3), saat dikonfirmasi di kantornya, menjelaskan bahwa masalah PT CGU sedang dibahas di Badan ULP DKI, dan saat ini empat ULP wilayah sedang diminta untuk mengumpulkan dokumen administrasi PT CGU serta saat tender.
Disinggung mengenai dokumen itu, Aries menjelaskan bahwa dirinya belum bisa memberikan kepada wartawan, karena harus meminta izin kepada Ketua ULP Jakbar. “Nanti minta saja ke Bapak, ya bang,” ujar Aries kepada HR.
Hal senada juga dikatakan Usman, Ketua ULP Kota Adm Jakpus, Jumat (4/4). Kepada HR, Usman mengatakan, bahwa sejak pemberitaan CGU mencuat, pihaknya langsung konsolidasi bersama jajarannya, untuk mengumpulkan data-data dari masing-masing wilayah.
Usman mengakui bahwa di Jakpus, CGU memenangkan dua paket lelang jasa konsultansi, dan tenaga ahli yang dilampirkan pada dokumen administrasinya juga berbeda-beda. Hal itu, ungkap Usman, telah dilaporkan ke Kepala Badan BPPBJ Prov DKI Jakarta. (Baca: BPK Siap Audit Proyek Peningkatan Jalan Sudin Bina Marga Jakbar)
“Kita masih menunggu keputusan beliau (Kepala Badan BPPBJ DKI Jakarta),” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT CGU, Ny Galih Sekar Arum, ketika dikonfirmasi HR, Jumat (4/4), tidak mau memberikan komentarnya. Bahkan, ketika HR menghubungi telepon kantor CGU di Jakarta, tidak ada yang menjawab. Selasa (15/3), HR memergoki seorang wanita yang mirip dengan Ny Galih Sekar Arum saat keluar dari Kantor Sudin Bina Marga Jakbar. Ketika ditanya HR, wanita mirip Ny Galih itu mengatakan, “bukan, saya bukan Ibu Galih, saya tidak kenal.”
LSM Bicara
Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (LAPAN), Gintar Hasugian, mengatakan, bahwa CGU yang kantornya warung alat listrik rumah tangga, patut mendapat apresiasi atas keberhasilannya memenangkan 18 paket jasa konsultansi di Bina Marga DKI Jakarta.
“Mungkin ada ‘orang dalam’ yang mengusung CGU. Di sinilah peran Ahok mengusut hal ini. sudah jelas, DKI Jakarta telah dirugikan. Bahkan kabarnya, proyek yang di bawah pengawasan CGU juga tidak benar dikerjakan dilapangannya,” ungkap Gintar.
Demikian juga dikatakan Parlin ST selaku Ketua DPD LSM Lempara, menegaskan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mengusut hal ini.
“Warung alat listrik menang 18 paket jasa konsultansi di Bina Marga. Luar biasa Kota DKI Jakarta ini. Sudah selayaknya BPKP DKI Jakarta dan BPK DKI Jakarta mengaudit proyek pengawasannya dan fisiknya. Cari dalangnya, tangkap, dan bila terbukti langsung penjarakan, agar ada efek jera kedepan,” tegas Parlin.
Sebelumnya, Junaedi Nelman, Kasudin Bina Marga Jakbar mengatakan kepada wartawan agar kedepan ULP tidak lagi memenangkan perusahaan abal-abal menjadi konsultan pengawasan pekerjaan di Sudin Bina Marga. kornel

Tinggalkan Balasan