PT Cakra Gatra Utama Disebut Konsultan Abal-abal Dimenangkan ULP Jakbar?

oleh -1.4K views
oleh
JAKARTA, HR – Terbentuknya Unit Layanan Pengadaan (ULP) dimaksudkan agar seluruh kegiatan proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, khususnya di tiap SKPD dapat meminimalisir terjadinya kesalahan maupun penyelewengan wewenang, dalam menetapkan pemenang lelang. Badan ULP mendapat tugas harus mampu melakukan evaluasi teknis maupun non teknis terhadap penawaran perusahaan peserta lelang, baik jasa konstruksi maupun jasa konsultansi/non konstruksi.
ilustrasi www.bantenpos.co
Selain itu, ULP ini merupakan salah satu langkah agar pengadaan barang dan jasa dilakukan secara profesional dan independen. Karena itu, dalam menetapkan pemenang lelang, Badan ULP pun tidak diperbolehkan keluar dari jalur regulator yang telah disediakan negara, yakni Perpres No 70 tahun 2012 pasal 19 ayat 1 huruf (J); dan perubahannya pada Perpres No 4 Tahun 2015.
Namun proses lelang jasa konsultansi tahun tunggal 2015, telah terjadinya kesalahan maupun penyelewengan wewenang dalam menetapkan perusahaan jasa konsultansi sebagai pemenang, sebab terindikasi bahwa PT Cakra Gatra Utama berdomisili di Jalan Pisangan Lama 3 No 63 Kelurahan Pisangan Timur,Jakarta Timur, memenangkan lelang jasa konsultansi pengawasan di Pemprov DKI Jakarta sebanyak 18 paket pekerjaan. Sembilan paket diantaranya jadi pemenang jasa konsultansi pengawasan di Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakbar.
Terbukti dari data yang dihimpun wartawan, ada sembilan paket yang dimenangkan PT Cakra Gatra Utama di wilayah Kota Adm Jakbar, yakni jasa konsultansi pengawasan pada pekerjaan Peningkatan Jalan wilayah Kecamatan Kalideres, penandatanganan kontrak tanggal 10 September 2015, harga penawaran setelah negosiasi Rp 157.674.000 dari nilai HPS Rp 185.823.280. Lelang yang dimenangkan PT Cakra Gatra Utama itu digunakan untuk mengawasi Pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Kecamatan Kalideres nilai HPS Rp 17.362.824.844.
PT Cakra Gatra Utama juga pemenang lelang kategori jasa konsultansi pengawasan perbaikan Jalan Lingkungan Orang dan Saluran Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), penandatanganan kontrak tanggal 15 Oktober 2015, dengan harga penawaran setelah negosiasi Rp 103.928.000 dari nilai HPS Rp 108.355.780. Anggaran itu akan digunakan untuk mengawasi Pekerjaan Peningkatan Jalan wilayah Kecamatan Gropet nilai HPS Rp 28.946.389.025.
PT Cakra Gatra Utama pemenang lelang jasa konsultansi pengawasan Peningkatan Jalan Wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, penandatanganan kontrak tanggal 10 September 2015, harga penawaran setelah negosiasi Rp 156.849.000 dari HPS Rp 185.823.280. Anggaran itu juga untuk mengawasi Pekerjaan Peningkatan Jalan wilayah Kecamatan Kebon Jeruk nilai HPS Rp 11.439.238.244.
PT Cakra Gatra Utama juga pemenang lelang jasa konsultansi pengawasan pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Kecamatan Palmerah, penandatanganan kontrak tanggal 10 September 2015, harga penawaran setelah negosiasi Rp 167.667.500 dari HPS Rp 198.363.280. Anggaran itu untuk mengawasi Pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Kecamatan Palmerah nilai HPS Rp 9.044.629.144.
PT Cakra Gatra Utama pemenang lelang jasa konsultansi pengawasan pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Kecamatan Tambora, penandatanganan kontrak tanggal 10 September 2015, harga penawaran setelah negosiasi Rp 157.745.500 dari HPS Rp 185.823.280. Anggaran itu untuk mengawasi Pekerjaan Peningkatan Jalan Wilayah Kecamatan Tambora nilai HPS Rp 10.359.698.871.
PT Cakra Gatra Utama pemenang lelang jasa konsultansi pengawasan Peningkatan Trotoar Wilayah Kecamatan Cengkareng, tanda tangan kontrak tanggal 1 Oktober 2015 di Sudin Bina Marga, dengan harga penawaran setelah negosiasi Rp 93.406.500 dari nilai HPS Rp 106.540.780.
PT Cakra Gatra Utama pemenang lelang jasa konsultansi pengawasan Peningkatan Trotoar Wilayah Kecamatan Palmerah, penandatanganan kontrak tanggal 30 September 2015, harga penawaran setelah negosiasi Rp 86.795.500 dari nilai HPS Rp 121.885.566.
PT Cakra Gatra Utama pemenang lelang jasa konsultansi pengawasan pekerjaan Peningkatan Trotoar Wilayah Kecamatan Kebun Jeruk, penandatanganan kontrak tanggal 30 September 2015, harga penawaran setelah negosiasi Rp 72.760.000 dari HPS Rp 101.920.780.
PT Cakra Gatra Utama pemenang lelang jasa konsultansi pengawasan Normalisasi Saluran Wilayah Kecamatan Tambora, penandatanganan kontrak tanggal 22 September 2015, harga penawaran setelah negosiasi Rp 107.596.500 dari nilai HPS Rp 126.123.100.
Yang menjadi pertanyaan dan menimbulkan keanehan, adalah bahwa data detail badan usaha PT Cakra Gatra Utama tidak diketemukan pada asosiasi perusahaan jasa konsultansi, serta tidak ada data di LPJK.
Menyikapi itu, Ketua DPD LSM Lempara, Parlin ST, menegaskan, bahwa proses lelang jasa konsultansi pengawasan tahun 2015 sebanyak 18 paket lelang Pemprov DKI Jakarta yang dimenangkan PT Cakra Gatra Utama, sudah sepatutnya aparat hukum melakukan pengusutan dengan indikasi terjadinya ‘sandiwara cinta’ antara pengurus PT Cakra Gatra Utama dengan oknum ULP Jakbar, maupun oknum dari Sudin Bina Marga Jakbar.
Diketahui, bahwa perusahaan tersebut terkategori penguasa lelang jasa konsultansi pengawasan di empat wilayah kota Jakarta, yaitu sembilan paket lelang di Sudin Bina Marga Jakbar, empat paket lelang jasa konsultansi pengawasan di Sudin Bina Marga Jakarta Utara, dua paket jasa konsultansi pengawasan di Sudin Bina Marga Jakarta Pusat, dan tiga paket lelang jasa konsultansi pengawasan Sudin Bina Marga Jakarta Selatan.
PT Cakra Gatra Utama ini tergolong kategori usaha kecil. Harusnya pihak ULP merekrut perusahaan betul-betul berdasarkan standar kemampuan dan memperhitungkan SKP serta nilai kemampuan paket sesuai ketentuannya.
“Tidak hanya itu, keabsahan data perusahaan juga dipertanyakan karena tidak tayang di LPJK Net dan tidak ada keterangan terdaftar di INKINDO. Jelas perusahaan tersebut diragukan keabsahannya. Terbukti dari sembilan paket lelang jasa konsultansi pengawasan wilayah Sudin Bina Marga Jakbar yang dimenangkan perusahaan tersebut, seluruh hasil pekerjaannya amburadul,” ujarnya.
Parlin pun menyayangkan kinerja ULP Jakbar yang tidak peka terhadap hal ini, terutama pihak pengawasan Sudin Bina Marga yang dipimpin oleh Kasudin yang lama yakni M Najib.
Terkait hal itu, DPD LSM Lempara mendesak Junaedi Nelman selaku Kasudin Bina Marga pengganti M Najib agar berani melaporkan PT Cakra Gatra Utama ke LKPP agar direkomendasikan mendapat sanksi blacklist.
Sebelumnya, Junaedi Nelman Kasudin Bina Marga Jakbar mengatakan kepada wartawan agar kedepan ULP tidak lagi memenangkan perusahaan abal-abal menjadi konsultan pengawasan pekerjaan di Sudin Bina Marga. kornel

Tinggalkan Balasan