TANGERANG, HR – Pada Rabu tanggal 31 Oktober 2018, tepatnya pukul 11.00 WIB, dalam hal ini Oki Agustiawan, seorang kreditur Pt. Buanafinance Tbk. sangat kecewa dan merasa dizhalimi, Ia pun mengamuk di kantor cabang Pt. Buanafinance Tbk yang berlokasi di Ruko Palmyra square Jl. Jalur Sutra Kav.29A No.48 Alam Sutra Serpong, Tangerang Banten.
Oki menuntut pertanggung jawaban pihak Buanafinance atas dimasukkannya namanya ke dalam daftar system informasi debitur di Bank Indonesia dengan status debitur macet (kol 5), padahal unit yang di kredit sudah dikembalikan.
Oki Agustiawan debitur Pt.Buanafinance Tbk tersebut tidak dapat menahan emosinya ketika memaparkan rasa kecewanya ke pihak Pt. Buanafinance yang sudah mengdaftar hitamkan (blacklist) namanya dirinya.
Tak terima merasa dizhalimi, pada rabu (31/10/2018) Oki dan rekannya menggerudug kantor cabang Buanafinance. Namun beruntung Oki Agustiawan diterima dengan baik oleh perwakilan dari pihak Buanafinance, sehingga emosinya meredam. Sehingga kejadian ini tidak sampai menimbulkan keributan .
Ketika dikonfirmasi oleh HR, Oki mengungkapkan kejadia awal terjadi karena namanya di blacklistnya (Kol 5) oleh bank Indonesia, yang bukan karena kesalahannya, melainkan adanya oknum Pt.Buanafinance yang mencoba mempermainkan dirinya.
“Memang saya akui telah memindah barang yang dikredit, berupa satu unit DumTruck. Dan ini kami lakukan dengan pihak kedua adalah atas persetujuan daari pihak Pt.Buanafinance. Bukan arti saya gelapkan kendaraan tersebut,” tegasnya.
Oki menyampaikan, merasa tersinggung , seraya mengutarakan ketika bermasalah di dalam angsuran, pihak Buanafinance membebankan ke dirinya.
“Tetapi saya masih beretikat baik untuk membantu mencari unit yang sudah di gelapkan oleh pihak ketiga. Unit itu pun aku temukan di wilayah Malinau Kalimantan, Nopol sendiri sudah diganti,” jelasnya.
Lebih lanjut Oki Agustiawan memaparkan karena rasa tanggung jawab sebagai debitur, ia pun mengambil unit tersebut dari pihak ketiga dan mengembalikannya ke pihak Pt. Buanafinance. Karen dari pihak Buana finance sendiri selama empat bulan tidak mempu mencari unit tersebut.
Nah anehnya dari pihak Buanafinance kok ngaku kalau unit kendaraan tersebut mereka yang nariknya. Bahkan yang lebih parahnya lagi, kenapa nama ku di Blacklist, sehingga BI Cheking, setelah itu kemudian pihak Pt..Buanafinance menagihkan kekurangan pembayaran atas unit tersebut sebanyak Rp. Rp.312.922.000, padahal sisa hutang pokok kreditur sebesar Rp.71.515.000. “Itu satu rupiah pun tidak akan saya bayar,” tandasnya dengan nada geram.
Menurutnya atas permasalahan ini selesai, karena unit kendaraan tersebut saya serahkan, bukan ditarik.
“Jadi atas perlakukan dari pihak Buanafinance saya meminta pertanggung jawabannya, karena nama baik saya sudah tercemar. Saya meminta dalam kurun waktu 2 minggu ada etika baik dari mereka. Jika ini diindahkan saya akan buka laporan pada ke polisian,” pungkas Oki Agustiawan.
Sementara saat pihak Buanafiance ditemui HR, tidak mau memberikan keterangan apapun, dengan alasan devisinya sudah di management pusat.
Sementara itu Ramdoni selaku collection head cabang Serpong mengutarakan, karena permasalahannya dari pimpinan kacab sendiri, selaku yang dicari bernama Hendra Gunawan, yang menurut pengakuannya hampir 1 tahun lebih tidak bekerja disni lagi.
Kemana dan di mana oknum buanafinance, HR menunggu tindak lanjut pihak Buanafinance. linda