PT BNP Beroperasi Tanpa Kantongi Izin

oleh -526 views
oleh
BUNGO, HR – PT. BNP, eks pabrik Tapioka Rantau Keloyang yang beralih fungsi menjadi pabrik Kelapa Sawit jadi buah bibir masyarakat. Pasalnya pabrik sudah dioperasikan tetapi legalitas perizinannya diduga belum dilengkapi. Sebagaimana hasil investigasi tim independen bersama pihak Dinas Sosnakertrans Kab. Bungo menemukan adanya dugaan tidak memiliki izin operasional genset, trailer dan boiler yang berkaitan dengan keselamatan tenaga kerja.
Hal ini diakui oleh LSM Rappi Kab. Bungo dan Tebo, M. Amin kepada HR. Menurut Amin, pihak perusahaan mengakui belum memiliki izin operasional boiler, genset dan instalizer yang erat hubungannya dengan keselamatan tenaga kerja, yang katanya dalam proses pengurusan.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kab. Bungo, Aprisianto, saat dihubungi via telpon mengatakan pihaknya telah memberikan perizinan yang berkaitan dengan legalitas perusahaan saja, seperti Surat izin Tempat Usaha (SITU) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Izin lain seperti izin prinsip, izin operasional pabrik dan amdal serta izin keselamatan tenaga kerja menurut Aprisianto berada di masing-masing instansi.
“Izin yang dapat kami berikan hanya izin yang berkaitan dengan legalitas perusahaan saja seperti izin tempat usaha, izin tanda daftar perusahaan, sedangkan izin prinsip, izin ketenagakerjaan dan izin UPL/UKL dan amdalnya itu diurus melalui instansi lainnya,” tuturnya.
Sedangkan terkait masalah amdal, misalnya, melalui Kantor Pengendalian Lingkungan Hidup, masalah tenaga kerja dan keselamatannya melalui Dinas Transmigrasi dan izin prinsip di Setda dan Dinas Hutbun Bungo,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Ishak Rais, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bungo menanggapi serius dugaan pabrik kelapa sawit yang dikelola oleh Buana Nabati Perkasa (BNP).
Dia mengatakan bahwa PT BNP sudah memiliki izin prinsip. Dijelaskannya, perusahaan tersebut memang belum memiliki kebon inti. Dulu kebun inti milik perusahaan yang merupakan syarat untuk mendirikan pabrik dan diwajibkan tanpa terkecuali, namun sejak adanya Kepmentan (Keputusan Menteri Pertanian) No 89 tahun 2013, pabrik kelapa sawit dapat diberikan izin meskipun tidak memiliki kebun inti milik perusahaan.
Sebagai pengganti dari kebun inti tersebut pihak perusahaan wajib mengadakan kontrak kerjasama kemitraan dengan para petani yang dalam hal ini dikoordinir oleh beberapa kelompok tani. Berdasarkan kepmentan tersebut makanya PKS BNP diberikan izin prinsip.
Untuk itu perusahaan BNP sudah menjalin hubungan kemitraan dengan para kelompok tani di Kuamang Kuning, Pelepat. Di sisi lain, pernyataan Supriyadi dan Santon Samosir ketika dikatakan bahwa perusahaan BNP yang bergerak CPO Kelapa Sawit di Rantau Keloyang, Pelepat.
Menurut Supriyadi selaku pengawasan dan keselamatan tenaga kerja, pihaknya sudah sering memperingati pihak perusahaan agar tidak mengoperasikannya bila belum melengkapi perizinan seperti trailer, boiler dan instalizerar karena erat hubungannya dengan keselamatan tenaga kerja. “Tapi kenyataannya pihak perusahaan tetap membandel dan tidak mengindahkannya,” Samosir dan Supriyadi. ■ war

Tinggalkan Balasan